Jakarta – Perempuan berinisial BSR (23), korban dugaan kekerasan seksual yang disertai penganiayaan hingga percobaan pembunuhan di kawasan Hukum Grogol Petamburan, Jakarta Barat, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (8/7/2026). Langkah itu ditempuh di tengah kondisi korban yang disebut masih dihantui trauma berat dan rasa takut pascakejadian.
Kuasa hukum korban, Pius Situmorang, S.H., mengatakan permohonan perlindungan diajukan agar kliennya memperoleh jaminan keamanan selama proses penyidikan berjalan. Menurutnya, tekanan psikologis yang dialami korban masih sangat kuat sehingga membutuhkan perlindungan negara.
“Hari ini kami bersama klien mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi klien yang saat ini secara fisik dan psikis masih mengalami gangguan serta trauma akibat peristiwa yang dialaminya,” kata Pius.
Pius berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan objektif berdasarkan alat bukti yang ada. Ia menilai seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula pada 3 Juli 2026. Terduga pelaku berinisial A diduga memaksa korban untuk berciuman. Korban menolak, namun penolakan itu diduga memicu aksi kekerasan. Terduga pelaku disebut mencekik dan menganiaya korban hingga korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri menuju tempat kosnya.
Di tengah upaya melarikan diri, korban mengaku menerima panggilan telepon dari terduga pelaku yang berisi ancaman. Dalam percakapan itu, korban mengaku diancam akan dikejar hingga ke tempat kos dan dibunuh apabila kembali bertemu dengan pelaku.
Ancaman tersebut, menurut kuasa hukum, tidak berhenti pada komunikasi verbal. Setibanya di lokasi kos, terduga pelaku diduga mendatangi tempat tinggal korban, merusak pintu gerbang, lalu berusaha mendobrak pintu kamar. Karena korban tidak berada di dalam kamar, pelaku diduga melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah barang milik korban, termasuk televisi dan iPad.
Rangkaian dugaan kekerasan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4858/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Pius menegaskan, permohonan perlindungan kepada LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah mendesak untuk memastikan keselamatan korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, ancaman yang diduga diterima korban serta trauma yang masih membekas menjadi alasan kuat agar negara hadir memberikan perlindungan maksimal.
“Korban membutuhkan rasa aman untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa intimidasi ataupun rasa takut. Kami berharap LPSK segera memberikan perlindungan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan optimal dan seluruh fakta dalam perkara ini terungkap secara terang,” ujar Pius.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya memuat dugaan tindak kekerasan seksual, tetapi juga dugaan penganiayaan, perusakan, ancaman pembunuhan, hingga percobaan menghilangkan nyawa korban. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya, sementara korban menanti perlindungan dari LPSK agar dapat menjalani proses peradilan dengan aman.
(Team)




































