JAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Kamis (9/7/2026), Herawati selaku pelapor menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai korban setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Herawati didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan korban dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Usai pemeriksaan, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor dan korban. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab dalam proses pemeriksaan.
“Proses BAP terhadap Hera sebagai pelapor dan korban sudah selesai. Pemeriksaan berjalan lancar dengan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, kemudian memanggil pihak terlapor, yaitu Bu Erin,” ujar Deolipa kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menerangkan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum terhadap terlapor apabila seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Menurut Deolipa, berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun sejauh ini, perkara tersebut memiliki alat bukti yang cukup kuat. Ia menyebut adanya hasil visum, keterangan saksi, serta bukti lain yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.
“Kami melihat perkara ini sebenarnya cukup sederhana dari sisi pembuktian. Ada hasil visum, ada saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, sehingga tentu terdapat potensi adanya peningkatan status hukum. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik melalui mekanisme gelar perkara,” katanya.
Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keputusan resmi aparat penegak hukum.
Selain mendampingi kliennya, Deolipa juga mengapresiasi kehadiran Rieke Diah Pitaloka yang menurutnya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Menurutnya, perhatian DPR terhadap perkara tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat implementasi regulasi mengenai perlindungan pekerja sehingga memberikan rasa aman bagi para pekerja yang rentan menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani laporan yang diajukan Herawati. Ia menilai penyidik telah menunjukkan profesionalisme sejak laporan pertama kali diterima hingga perkara memasuki tahap penyidikan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons kasus ini dengan baik sejak awal laporan disampaikan,” ujar Rieke.
Ia mengatakan pendampingan yang diberikan aparat kepolisian kepada korban tidak hanya saat pemeriksaan, tetapi juga ketika menjalani proses visum sebagai bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana.
“Korban benar-benar didampingi secara profesional, termasuk saat menjalani visum hingga selesai. Hasil visumnya juga sudah kami pegang. Hari ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap korban sebagai pelapor, sementara pihak yayasan tempat korban bernaung juga dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Rieke mengungkapkan keterlibatannya dalam perkara tersebut bermula ketika Herawati bersama kuasa hukumnya dan perwakilan yayasan mendatanginya pada 14 Mei 2026 untuk meminta pendampingan.
Sejak saat itu, ia menyatakan berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban tanpa mengintervensi independensi penyidik.
Meski memberikan dukungan kepada pelapor, Rieke menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak yang dilaporkan sebelum proses hukum selesai.
“Saya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sehingga biarlah seluruh fakta diuji melalui mekanisme penyidikan yang berlaku,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal yang disebut dialaminya saat bekerja kepada Rien Wartia Trigina alias Erin.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menyatakan telah menemukan dugaan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta bukti permulaan yang dinilai mencukupi. Di antara bukti yang telah dikumpulkan penyidik disebutkan terdapat hasil visum, keterangan sejumlah saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dengan telah selesainya pemeriksaan perdana terhadap pelapor, proses penyidikan kini akan berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi lain serta pemanggilan pihak terlapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan isu perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum bagi korban dugaan kekerasan. Meski demikian, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Editor: Fahmy Nurdin




































