JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.
AP diamankan karena aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Visa Kunjungan Wisata yang digunakannya untuk berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.
“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam di Jakarta.
Menurut dia, Imigrasi akan mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan data keimigrasian, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Dia menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan perjalanan AP ke Papua bukan kali pertama. Catatan keimigrasian mencatat AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dengan intensitas kunjungan yang meningkat sepanjang 2024 hingga 2026.
Kepada petugas, AP mengaku tertarik dengan alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal dari kunjungan sebelumnya.
Dalam kunjungan terakhir, AP menyatakan awalnya berniat berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. Namun, petugas kemudian menemukan pengakuan bahwa AP berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.
Dokumentasi tersebut, menurut pengakuan AP, rencananya digunakan sebagai materi konten di akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.
Keberadaan AP dalam aksi tersebut juga sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi mengenai perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
Selain rekaman demonstrasi, petugas menemukan berkas pada perangkat elektronik milik AP yang berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. AP mengakui mengetahui adanya tawaran tersebut.
Imigrasi kini masih menelusuri seluruh aktivitas AP secara menyeluruh, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia,” kata Hendarsam.
Atas temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi juga terus mengembangkan alat bukti dan melakukan koordinasi lintas instansi untuk menentukan langkah penegakan hukum serta tindakan keimigrasian selanjutnya.
“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” ujar Hendarsam.




































