Jakarta — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka, Lulu Ridwan dan Rizki Noviadi, ditangkap Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran aksi pencurian berada di kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan para pelaku untuk membobol kontak sepeda motor.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan kedua tersangka sebelumnya pernah terlibat dalam perkara serupa. Mereka diduga menjual sepeda motor hasil curian secara langsung dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” kata Wahyu.
Polisi juga menduga sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk melacak keberadaan sepeda motor yang telah dicuri. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga menerima atau menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir sepeda motor di kawasan permukiman yang padat. Rekaman CCTV dari lingkungan sekitar juga menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Penulis: Chair
Editor: Helmi AR




































