JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) membawa persoalan perlindungan pekerja perfilman ke ruang legislasi DPR RI. Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya FSPPI mendorong agar berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja perfilman tidak berhenti sebagai keluhan sektoral, tetapi diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang memiliki arah perlindungan lebih jelas.
Dalam pertemuan tersebut, FSPPI menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi pekerja perfilman, mulai dari kepastian hubungan kerja, pembayaran upah atau honorarium, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga hak pekerja untuk berserikat.
FSPPI juga meminta dukungan Baleg DPR RI untuk ikut mengawal draft usulan perlindungan Pekerja Rentan yang diajukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea.
Usulan tersebut dipandang memiliki relevansi dengan karakter sebagian besar pekerjaan di sektor perfilman yang berlangsung berdasarkan proyek, produksi tertentu, kontrak jangka pendek maupun pola kerja lepas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan tersendiri ketika pekerja tidak memperoleh kepastian hubungan kerja dan akses perlindungan sosial yang memadai.
Ketua Umum FSPPI Dr. Rizal Djibran hadir bersama jajaran pengurus dan perwakilan berbagai serikat pekerja di sektor perfilman. Mereka membawa agenda perlindungan pekerja sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri perfilman yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja di dalamnya.
FSPPI menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPR RI bukan sekadar menyampaikan daftar persoalan yang dihadapi pekerja.
Organisasi tersebut berupaya membawa agenda yang lebih konkret, yakni mendorong masuknya kebutuhan pekerja perfilman ke dalam pembahasan kebijakan serta memastikan karakter khusus pekerjaan di sektor perfilman ikut dipertimbangkan dalam agenda perlindungan pekerja rentan.
Persoalan tersebut penting karena industri perfilman memiliki karakter kerja yang berbeda dengan sektor pekerjaan yang hubungan kerjanya berlangsung secara konvensional dan berkelanjutan.
Dalam sebuah produksi, pekerja dapat terlibat hanya selama periode tertentu. Setelah produksi selesai, hubungan kerja dapat berakhir dan pekerja harus kembali mencari proyek berikutnya. Pola seperti itu membuat aspek kepastian pendapatan, kesinambungan pekerjaan, jaminan sosial, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi isu yang perlu mendapat perhatian.
Karena itu, FSPPI mendorong agar kebijakan perlindungan tenaga kerja mampu menjangkau realitas tersebut.
Bagi FSPPI, pekerja perfilman tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari proses produksi ketika sebuah proyek sedang berjalan. Mereka juga harus mendapatkan kepastian mengenai hak-haknya sebagai pekerja.
Salah satu agenda utama yang disampaikan FSPPI adalah pengawalan terhadap draft usulan perlindungan Pekerja Rentan yang diajukan KBPBI.
FSPPI menilai pekerja yang berada dalam pola kerja proyek, kontrak jangka pendek dan freelance membutuhkan perhatian kebijakan karena tingkat kepastian kerja mereka tidak selalu sama dengan pekerja dalam hubungan kerja yang lebih permanen.
Dalam konteks tersebut, perlindungan pekerja rentan diharapkan tidak hanya berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan pekerja, tetapi juga menyentuh akses terhadap jaminan sosial, keselamatan kerja, kepastian pembayaran dan mekanisme perlindungan ketika terjadi persoalan hubungan kerja.
FSPPI meminta Baleg DPR RI membantu mengawal usulan tersebut agar kepentingan pekerja perfilman tidak terlewat dalam proses pembahasan kebijakan.
Permintaan tersebut, menurut FSPPI, mendapat respons positif dari Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menyatakan komitmennya untuk membantu mengawal usulan tersebut.
Komitmen itu menjadi salah satu pijakan bagi FSPPI untuk melanjutkan advokasi dari ruang organisasi pekerja menuju ruang kebijakan publik.
FSPPI menempatkan persoalan pembayaran dan kepastian hubungan kerja sebagai salah satu isu penting yang perlu mendapatkan perhatian.
Dalam industri yang berbasis produksi, penyelesaian pekerjaan dan pembayaran merupakan bagian yang sangat menentukan keberlangsungan kehidupan pekerja. Ketika mekanisme pembayaran tidak memiliki kepastian yang memadai, pekerja berada pada posisi yang lebih rentan karena harus menanggung konsekuensi ekonomi dari ketidakpastian tersebut.
Selain persoalan pembayaran, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian.
Produksi film dapat melibatkan berbagai kondisi kerja, lokasi produksi, penggunaan peralatan, perjalanan, jam kerja panjang, serta tuntutan teknis yang berbeda-beda. Karena itu, standar keselamatan dan kesehatan kerja perlu menjadi bagian integral dari proses produksi, bukan sekadar persoalan administratif.
Di sisi lain, hak berserikat juga menjadi bagian dari agenda yang dibawa FSPPI. Serikat pekerja dipandang sebagai salah satu instrumen bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingan dan memperjuangkan hak secara terorganisasi.
Pertemuan dengan Baleg DPR RI tidak ditempatkan FSPPI sebagai tujuan akhir.
Organisasi pekerja tersebut menyatakan akan melanjutkan konsolidasi, memperkuat kajian mengenai kondisi pekerja perfilman, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta mengawal proses usulan perlindungan Pekerja Rentan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan perlindungan pekerja ingin diarahkan pada proses yang lebih terukur.
FSPPI menempatkan sejumlah prinsip sebagai ukuran perjuangannya: datang ke DPR membawa agenda, bertemu pemerintah membawa usulan, melakukan kajian untuk menghasilkan rekomendasi, serta memastikan setiap pertemuan menghasilkan tindak lanjut.
Dengan pendekatan itu, ukuran keberhasilan perjuangan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya pertemuan atau besarnya kegiatan, tetapi dari sejauh mana proses advokasi mampu menghasilkan perubahan nyata bagi pekerja.
Industri perfilman tidak hanya terdiri atas aktor, sutradara, produser atau karya yang tampil di layar. Di belakang sebuah produksi terdapat banyak pekerja dengan fungsi dan keahlian yang saling berkaitan.
Karena itu, keberlangsungan industri perfilman juga bergantung pada kondisi pekerja yang menjalankan proses produksi tersebut.
FSPPI berupaya menempatkan persoalan pekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembicaraan mengenai masa depan industri kreatif nasional.
Perlindungan pekerja dan pertumbuhan industri pada dasarnya bukan dua agenda yang harus dipertentangkan. Industri yang sehat membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kepastian hak, lingkungan kerja yang aman, mekanisme pembayaran yang jelas, serta akses terhadap perlindungan sosial.
Sebaliknya, perlindungan pekerja yang baik juga membutuhkan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, ruang dialog antara serikat pekerja, pemerintah, DPR RI, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya menjadi penting untuk menemukan formula kebijakan yang dapat diterapkan secara realistis.
Pertemuan FSPPI dengan Baleg DPR RI menjadi titik awal dari proses yang masih panjang.
Komitmen untuk mengawal usulan perlindungan Pekerja Rentan perlu diterjemahkan ke dalam proses pembahasan, kajian, koordinasi lintas lembaga dan, pada akhirnya, kebijakan yang dapat memberikan manfaat nyata.
FSPPI di bawah kepemimpinan Dr. Rizal Djibran menegaskan bahwa agenda perlindungan pekerja bukan kegiatan seremonial.
Pekerja perfilman tidak hanya dibutuhkan ketika kamera mulai menyala atau ketika sebuah produksi memasuki tahap on camera. Mereka juga memiliki hak atas kepastian kerja, pembayaran yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial serta perlindungan hukum.
Dari perspektif tersebut, langkah FSPPI membawa isu pekerja perfilman ke DPR RI merupakan bagian dari upaya memperluas ruang perjuangan pekerja dari tingkat lapangan menuju tingkat kebijakan.
Ada tiga agenda utama yang menjadi garis besar langkah tersebut.
Pertama, membawa agenda. FSPPI berupaya menyampaikan draf, data, kajian maupun poin-poin penting mengenai hak dan kesejahteraan pekerja perfilman kepada pembuat kebijakan.
Kedua, meminta pengawalan. FSPPI mendorong keterlibatan legislatif dalam mengawal kebijakan serta memastikan aturan yang telah tersedia dapat memberikan perlindungan secara efektif di lapangan.
Ketiga, membuka jalan kebijakan. FSPPI mendorong penguatan regulasi maupun lahirnya kebijakan yang mampu memberikan perlindungan lebih sesuai dengan karakter pekerjaan di industri perfilman.
Dengan demikian, pertemuan dengan Baleg DPR RI bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan bagian dari proses panjang untuk memperjuangkan posisi pekerja perfilman dalam sistem perlindungan tenaga kerja nasional.
Tantangannya kini adalah memastikan komitmen yang disampaikan dalam ruang pertemuan dapat berlanjut menjadi pembahasan konkret dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar dirasakan pekerja.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan perjuangan pekerja bukan diukur dari seberapa sering persoalan disampaikan, melainkan dari seberapa jauh persoalan tersebut dapat berubah menjadi perlindungan yang nyata.
Editor: Fahmy Nurdin




































