JAKARTA – Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alwan Saputra, S.P.I., M.M., mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026), untuk memberikan dukungan moril kepada mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Alwan mengatakan, kehadirannya dari Kalimantan Utara merupakan bentuk kepedulian terhadap salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilainya memiliki kontribusi bagi organisasi, khususnya dalam pengembangan Gerakan Pemuda Ansor dan kaderisasi generasi muda Nahdliyin.
Menurut Alwan, dukungan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum ataupun membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap perkara yang dihadapi Gus Yaqut kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami datang dari Kalimantan Utara untuk memberikan dukungan moril. Kami berharap pengadilan dan majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar Alwan.
Ia menilai, setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil. Karena itu, menurutnya, seseorang yang sedang menjalani proses hukum tidak seharusnya langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Alwan menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghindari pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.
Dalam keterangannya, Alwan juga menyampaikan keprihatinan atas apa yang dinilainya sebagai perlakuan yang belum sepenuhnya proporsional terhadap sejumlah tokoh. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan prinsip keadilan secara konsisten kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam suatu perkara.
Alwan tidak merinci secara lengkap pihak-pihak yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti, peran masing-masing pihak, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin berprasangka terhadap siapa pun. Tetapi, jika memang ada pihak lain yang berdasarkan bukti patut dimintai pertanggungjawaban, tentu penanganannya juga harus dilakukan sesuai hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya diterapkan kepada pihak tertentu,” katanya.
Ia berharap tidak ada tekanan, opini yang tidak berdasar, ataupun kepentingan di luar hukum yang memengaruhi jalannya persidangan. Menurutnya, independensi hakim dan objektivitas penegakan hukum merupakan hal mendasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Alwan juga menegaskan bahwa dukungan terhadap Gus Yaqut tidak dapat dimaknai sebagai pembelaan terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum.
“Kalau ada kader kami yang berhadapan dengan hukum, bukan berarti kami membela kesalahan. Kami menghormati proses hukum. Namun, sebagai sesama kader dan bagian dari keluarga besar NU, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan dukungan dan mengingatkan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Selain menyampaikan dukungan kepada Gus Yaqut, Alwan menyoroti maraknya opini yang menurut penilaiannya berpotensi membentuk citra negatif terhadap sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama.
Ia menyinggung nama Nusron Wahid, yang juga pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor. Menurut Alwan, setiap tokoh yang sedang menjadi sorotan publik harus dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum masing-masing, bukan semata-mata melalui opini atau pemberitaan yang belum terverifikasi.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan seseorang hanya karena adanya dugaan, pemeriksaan, maupun perkara hukum yang berkaitan dengan pihak lain.
“Jangan sampai seseorang sudah digambarkan sebagai penjahat atau dianggap bersalah sebelum ada keputusan hukum yang jelas. Kita harus membedakan antara dugaan, proses pemeriksaan, dan putusan pengadilan,” kata Alwan.
Ia menilai pembentukan opini yang tidak didukung fakta dapat merugikan individu sekaligus berdampak pada organisasi yang menaunginya. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis, memeriksa kebenaran informasi, dan memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.
Pernyataan tersebut, menurut Alwan, bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan ungkapan keprihatinan atas pentingnya menjaga kehormatan seseorang sekaligus menghormati mekanisme hukum.
Dalam kesempatan itu, Alwan turut menanggapi berbagai tudingan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar NU, termasuk anggapan bahwa dukungan terhadap calon pemimpin organisasi didasarkan pada kepentingan tertentu.
Sebagai peserta Muktamar, ia menegaskan bahwa dukungan yang diberikannya kepada calon pemimpin NU merupakan hasil pertimbangan pribadi dan musyawarah, dengan memperhatikan rekam jejak, kapasitas, serta penilaian terhadap kinerja calon yang didukung.
Alwan menyebut dukungannya kepada KH Miftachul Akhyar didasarkan pada keyakinan terhadap kapasitas dan rekam jejak yang telah dikenalnya. Ia membantah bahwa dukungan tersebut diberikan karena iming-iming atau kepentingan tertentu.
“Dukungan kami lahir dari pertimbangan, musyawarah, dan keyakinan terhadap sosok yang kami nilai mampu memimpin. Tidak ada iming-iming. Kami mendukung dengan ikhlas berdasarkan penilaian kami,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan dalam organisasi merupakan bagian dari dinamika musyawarah yang seharusnya disikapi secara dewasa. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak semestinya menjadi alasan untuk saling merendahkan, menyebarkan tuduhan, atau merusak hubungan antarkader.
Alwan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pernyataan-pernyataan yang menurutnya menyerang sejumlah tokoh NU, termasuk pengurus dan ulama. Ia berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan komunikasi yang baik.
Alwan menilai Nahdlatul Ulama merupakan organisasi besar yang memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan, sosial, dan kebangsaan di Indonesia. Karena itu, ia berharap seluruh kader menjaga persatuan serta tidak membiarkan perbedaan pandangan berkembang menjadi konflik yang merugikan organisasi.
Ia mengajak warga Nahdliyin untuk mengedepankan tabayun, musyawarah, dan penghormatan terhadap para ulama dalam menyikapi persoalan internal organisasi.
Menurutnya, kritik terhadap kepemimpinan maupun kebijakan organisasi tetap diperlukan. Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan tidak berubah menjadi serangan pribadi atau tuduhan yang belum terbukti.
Alwan juga menegaskan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan sikap pribadi sebagai Ketua PWNU Kalimantan Utara. Ia menyatakan belum ada komunikasi atau keputusan bersama di tingkat wilayah yang secara khusus mengoordinasikan kehadiran tersebut.
Meski demikian, ia meyakini keprihatinan terhadap persoalan yang menimpa sesama kader merupakan hal yang dapat dirasakan oleh warga NU di berbagai daerah. Ia berharap seluruh pihak tetap mengutamakan kepentingan organisasi, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
“Kami ingin NU tetap menjadi rumah besar yang menjaga persaudaraan. Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai perbedaan dan tuduhan yang belum jelas justru merusak marwah organisasi,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Alwan berharap majelis hakim yang menangani perkara Gus Yaqut dapat menjalankan tugas secara independen, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan bahwa dukungan moral yang diberikan merupakan bagian dari kepedulian sesama kader, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian yang sah.
Menurutnya, NU tidak hanya perlu menyuarakan keprihatinan, tetapi juga terus berikhtiar, menjaga persatuan, dan mendoakan kader-kadernya agar memperoleh keadilan.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Harapan kami, persidangan berjalan objektif, tidak ada intervensi, dan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan,” kata Alwan.
Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Bagi Alwan, memberikan dukungan kepada sesama kader tidak berarti menempatkan kepentingan organisasi di atas hukum. Sebaliknya, ia berharap persaudaraan tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Editor: Fahmy Nurdin




































