JAKARTA – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menjadi sorotan. Sejumlah perempuan disebut mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari sosok yang kini menjabat sebagai pimpinan Kementerian Agama tersebut.
Meski isu ini sempat mencuat melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/3/2026), tuntutan agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara hukum kembali mengemuka. Redaksi menayangkan kembali persoalan ini karena adanya dorongan agar para perempuan yang mengaku menjadi korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan.
Dalam pemberitaan Patraindonesia.com mengenai aksi tersebut, sejumlah perempuan dari latar belakang berbeda disebut menyampaikan pengakuan terkait dugaan tindakan tidak pantas.
Salah satunya perempuan berinisial S, pekerja di bidang event organizer (EO), yang mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat bertemu Nasaruddin dalam sebuah acara beberapa bulan sebelumnya.
S mengaku mendapat rayuan, tangannya digenggam secara paksa, serta diajak berbicara secara pribadi. Peristiwa tersebut disebut meninggalkan trauma mendalam.
Pengakuan lain datang dari perempuan berinisial N, yang disebut bekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Ia mengaku mendapat tekanan untuk menjalin hubungan khusus ketika Nasaruddin masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah mahasiswi Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta Selatan juga disebut memiliki pengakuan serupa dan menyatakan kesiapan untuk memberikan kesaksian.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menuding adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan relasi kuasa untuk mendekati perempuan. Namun, seluruh pengakuan dan tuduhan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian melalui proses hukum yang independen.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, yang akrab disapa Oneng, turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Rieke menegaskan, seseorang yang diduga menjadi pelaku tidak boleh membangun narasi seolah-olah dirinya justru menjadi korban, sementara pihak yang mengaku mengalami pelecehan masih harus menanggung trauma.
Menurut Rieke, dampak psikologis terhadap korban tidak serta-merta hilang meskipun nantinya pelaku dijatuhi hukuman berat.
Ia juga menyatakan penolakannya terhadap penerapan restorative justice dalam perkara kekerasan dan pelecehan seksual. Baginya, perlindungan korban dan proses penegakan hukum harus menjadi perhatian utama.
Sorotan serupa disampaikan Ketua DPP Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum (GPMH), Iqbal Eka Apriadi.
Saat dihubungi redaksi, Iqbal menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual, terlebih apabila disertai penyalahgunaan jabatan dan tekanan terhadap pihak yang mengaku menjadi korban, harus ditangani secara serius.
“Para pelaku pelecehan seksual harus dihukum berat, apalagi jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan pelecehan dan menekan pihak korban,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, GPMH siap memberikan pendampingan hukum kepada perempuan yang mengaku menjadi korban agar mereka memperoleh akses keadilan dan tidak menghadapi proses hukum sendirian.
“Kami siap mendampingi para korban untuk mendapatkan bantuan hukum dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Hukum (GPMH). Kami merupakan mahasiswa hukum dan ingin memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan reputasi pejabat publik. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, independen, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak korban.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap tuduhan wajib diuji melalui mekanisme hukum dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Nasaruddin Umar maupun Kementerian Agama terkait tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.



































