JAKARTA – Sebanyak 18 perusahaan asuransi resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan perkara gugatan wanprestasi yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan banding tersebut didaftarkan pada Rabu (4/11/2026), tepat pada hari terakhir batas waktu pengajuan upaya hukum tersebut.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam sengketa perdata bernilai besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan asuransi dengan dua perusahaan di sektor pertambangan emas sebagai pihak penggugat.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sekitar Rp1,3 triliun, ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun kepada Penggugat I dan Penggugat II.
Tidak menerima begitu saja putusan tersebut, 18 perusahaan asuransi kini mengambil langkah hukum lanjutan melalui tim kuasa hukum baru yang secara resmi ditunjuk untuk menangani proses banding.
Tim kuasa hukum tersebut dipimpin Nugraha Budi, S. MarE, Dipl. IIMS, S.H., ICAP, FIFAA, ANZIIF (Assoc) CIP. Ia didampingi Marsekal Muda TNI (Purn) Agung Handoko, S.H., M.H., M.M., CFrA, CGCAE, CSFA; Muhammad Jihadin, S.H.; Jesyca Nadine, S.H.; Syoffa Hairuddin, S.T., S.H.; Marshall Dickjaya, S.H.; serta Tahrizi Aria, S.H.
Saat memberikan keterangan kepada awak media di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan, Nugraha menjelaskan bahwa timnya baru menerima surat kuasa dari 18 perusahaan asuransi pada 3 November 2026.
Dengan waktu yang sangat terbatas, tim kuasa hukum segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak para tergugat dalam mengajukan banding tetap dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan banding kemudian resmi diajukan pada 4 November 2026, bertepatan dengan batas akhir pengajuan upaya hukum tersebut.
Nugraha mengaku bersyukur karena pihaknya masih memperoleh kesempatan untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum para tergugat.
“Alhamdulillah, Allah SWT masih memberikan kesempatan kepada para tergugat dan kami sebagai kuasa hukum yang baru untuk melakukan upaya hukum banding,” ujar Nugraha.
Setelah permohonan banding didaftarkan, tim kuasa hukum akan segera menyusun memori banding yang ditargetkan rampung dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dokumen tersebut nantinya disampaikan secara elektronik melalui sistem E-Court untuk diteruskan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Selatan.
Nugraha menegaskan, penyusunan memori banding tidak akan dilakukan secara terburu-buru hanya karena perkara tersebut memiliki nilai gugatan yang besar. Timnya akan mengkaji secara mendalam seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Menurutnya, diperlukan ketelitian dalam membedah pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, termasuk mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kajian tersebut mencakup keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta berbagai argumentasi hukum yang telah disampaikan para pihak di hadapan majelis hakim.
Seluruh materi persidangan itu akan menjadi dasar bagi tim dalam merumuskan keberatan dan argumentasi hukum yang akan dituangkan dalam memori banding.
Nugraha mengakui, perkara yang melibatkan 18 perusahaan asuransi dan perusahaan pertambangan emas tersebut bukan sengketa perdata yang sederhana.
Kompleksitas perkara, menurutnya, berkaitan dengan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem industri perasuransian. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan hukum yang menyeluruh, cermat, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum juga akan memberikan perhatian terhadap aspek-aspek hukum perasuransian yang relevan dengan pokok sengketa.
Ia menilai, proses banding merupakan ruang hukum yang harus dimanfaatkan untuk menguji kembali pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama melalui argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, keberatan pihak tergugat dapat diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim pada tingkat banding sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, Nugraha berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang nantinya memeriksa perkara tersebut dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan adil.
Ia berharap seluruh dalil, bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak mendapatkan pertimbangan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian sengketa yang bernilai besar tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential principle, terutama dengan memperhatikan karakteristik dan kaidah hukum di bidang perasuransian.
“Harapan kami, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat bertindak profesional dan adil, sehingga putusan banding nantinya dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, sengketa ini dapat diakhiri secara bijak dan prudent sesuai kaidah hukum asuransi,” ungkap Nugraha.
Dengan didaftarkannya permohonan banding pada 4 November 2026, sengketa wanprestasi yang melibatkan 18 perusahaan asuransi dan dua perusahaan pertambangan emas tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan di tingkat banding.
Fokus berikutnya tertuju pada penyusunan memori banding dan pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim kuasa hukum baru menyatakan siap mengawal seluruh proses tersebut dengan mempersiapkan argumentasi hukum secara komprehensif, termasuk menelaah kembali fakta persidangan dan pertimbangan putusan tingkat pertama.
Pada akhirnya, hasil pemeriksaan di tingkat banding akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan penyelesaian sengketa bernilai sekitar Rp1,3 triliun tersebut.
Editor: Fahmy Nurdin



































