Polsek Tambora Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Modus COD

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Personil Polsek Tambora meringkus pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato dan  tak berkutik saat ditangkap.

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di di Jln Sawah Lio Jembatan Lima, Kec. Tambora Jakarta Barat.


Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora
setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo menunjukkan barang bukti pelaku
Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat press confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).


Barang Bukti Pelaku
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo saat memberikan keterangan pers
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tukasnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Kardinal Suharyo Ingatkan Prajurit TNI-Polri, Pengabdian Harus Dilandasi Kasih dan Keadilan
Danrem Erwin Agung Lanjutkan Fondasi Kepemimpinan Untoro di Madiun
Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan
Dari Jakarta ke Lourdes, Kontingen Indonesia Siapkan Misi Perdamaian di PMI 2027
TMMD ke-130 Tulungagung Bedah Rumah Mbah Waqilah, Nenek 95 Tahun yang Ingin Tetap Mandiri
Jelang Purna Tugas, Kolonel Edward Sitorus Tetap Mengabdi di Garis Depan Karhutla.
Brigjen TNI Jonny dan Jalan Panjang Pengabdian dari Medan Tugas hingga Rumah Sakit
Sah! Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kuat Kapolri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Kardinal Suharyo Ingatkan Prajurit TNI-Polri, Pengabdian Harus Dilandasi Kasih dan Keadilan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Danrem Erwin Agung Lanjutkan Fondasi Kepemimpinan Untoro di Madiun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Membaca Jejak Letjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala BNPB – Pulang Merawat Kepercayaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Dari Jakarta ke Lourdes, Kontingen Indonesia Siapkan Misi Perdamaian di PMI 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:14 WIB

TMMD ke-130 Tulungagung Bedah Rumah Mbah Waqilah, Nenek 95 Tahun yang Ingin Tetap Mandiri

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM menyerahkan cindera mata kepada UNISRI yang diterima oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo.

Organisasi Masyarakat

DePA-RI Gandeng UNISRI, Tekankan Integritas dan Etika dalam Pendidikan Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:20 WIB