Polsek Tambora Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Modus COD

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Personil Polsek Tambora meringkus pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato dan  tak berkutik saat ditangkap.

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di di Jln Sawah Lio Jembatan Lima, Kec. Tambora Jakarta Barat.


Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora
setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo menunjukkan barang bukti pelaku
Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat press confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).


Barang Bukti Pelaku
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo saat memberikan keterangan pers
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tukasnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri
Pria Tak Berkutik Diamankan Polsek Tambora dan warga Saat Siskamling Usai Curi Handphone
PWI Jaya Siapkan Peserta UKW Angkatan ke-65, Materi Pers dan KEJ Jadi Fokus Pembekalan
Kapolsek Tambora Pimpin Operasi Cipta Kondusif, 11 Orang Terjaring Pemeriksaan
TNI AU Buka Rekrutmen Bintara PK Gelombang II 2026, Kesempatan Emas Generasi Muda Mengabdi untuk Negeri
Audiensi Perdana OCI Jadi Tonggak Sejarah Keuskupan TNI-Polri
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Tinjau Pengamanan Massa Aksi di Jalur Strategis
Kapolres Jakbar Rangkul Tokoh Masyarakat, Perkuat Keamanan Tambora
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:23 WIB

Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:01 WIB

Pria Tak Berkutik Diamankan Polsek Tambora dan warga Saat Siskamling Usai Curi Handphone

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:14 WIB

PWI Jaya Siapkan Peserta UKW Angkatan ke-65, Materi Pers dan KEJ Jadi Fokus Pembekalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WIB

Kapolsek Tambora Pimpin Operasi Cipta Kondusif, 11 Orang Terjaring Pemeriksaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

TNI AU Buka Rekrutmen Bintara PK Gelombang II 2026, Kesempatan Emas Generasi Muda Mengabdi untuk Negeri

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB