Sudin Nakertransgi Gelar Sosialisasi Aturan PLTD Bagi 164 Pengelola Gedung

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS) bagi pemilik dan pengelola gedung.

Sosialisasi tersebut mengundang sebanyak 164 orang perwakilan pemilik atau pengelola gedung di wilayah Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (25/6).

Plt Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Noviar Dinariyanti mengatakan, para pengelola dan pemilik gedung yang diundang terbagi menjadi dua kategori yakni, kategori pemilik atau pengelola gedung milik pemerintahan dan swasta.

“Kami lakukan sosialisasi terkait ketenagalistrikan. Khususnya bagi pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD,” katanya.

Menurutnya, penggunaan pembangkit listrik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu regulasi turunannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.

Sementara itu, Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno mengatakan, aturan tersebut mewajibkan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo volt ampere (Kva) untuk mengurus perizinan yang dinamai UPTLS. Sedangkan bagi yang di bawah 500 Kva cukup melakukan pelaporan ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS). Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui PTSP di tingkat kota.

Diharapkannya, edukasi melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin awas dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.

“Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan pengoperasionalannya dipastikan sesuai standar,” tegasnya.

Bambang menegaskan, agar dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3×24 jam. Persyaratan SLO itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 Kva.

“Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal,” tandasnya.

Berita Terkait

Tujuh Tahun Lensa Polri: Dari Jurnalisme ke Aksi Sosial
Arsikarta Rawat Ruang Eksperimentasi Teater Lewat Umbra et Anima: Metafiksi Chairil Anwar
Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu
Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib
Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan
Wakil Ketua DPR RI Dukung Gerakan Nasional Stop Bullying, Film Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu
Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI
Usai Shalat Subuh, Jamaah Musholla Nurul Ihsan Bidara Cina Gelar Maulid dan Pengajian Simthudurror
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:18 WIB

Tujuh Tahun Lensa Polri: Dari Jurnalisme ke Aksi Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Arsikarta Rawat Ruang Eksperimentasi Teater Lewat Umbra et Anima: Metafiksi Chairil Anwar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pengurus dan keluarga besar Media Lensa Polri berfoto bersama Kapospol Tegal Alur, usai menghadiri rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-7 Media Lensa Polri, Selasa (25/8/2026).

Mertopolitan

Tujuh Tahun Lensa Polri: Dari Jurnalisme ke Aksi Sosial

Rabu, 26 Agu 2026 - 02:18 WIB