Polres Tuban Dianggap Makar Terhadap Pemerintah, Ketum KPORI Surati Presiden

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA. COM – Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), Margoyuwono melayangkan surat pernyataan sikap kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (9/9/24).

Informasi yang diterima redaksi, KPORI menyatakan bahwa tindakan Polres Tuban, Jawa Timur telah mengakibatkan polarisasi terkait UUD 1945, membuktikan perbuatan Makar dan menghianati Pemerintah yang saat ini berjalan, dapat menghilangkan kekuasaan Presiden dan kebuntuan menggelola Pemerintahan.

“Maka untuk membuktikannya, berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 12 tahun 2011, SKT KPORI, konsiderans azas legalitas (hukum administrasi negara, hukumtata negara, KUHP) dan seluruh rangkaian surat kami (KPORI), menuntut keabsahan seluruh instansi terutama aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara serta meminta pemerintah menghentikan aktifitas mengelola pemerintahan sebelum mendapat kepastian hukum terkait keabsahan pemerintah berdasarkan UUD 1945,” terang Margoyuwono sesaat setelah melayangkan surat ke Presiden di Gedung Kemensetneng, Jl. Veteran No.17-18, Jakarta Pusat.

Pak Margo, sapaan akrab Margoyuwono menjelaskan bahwa surat tugas yang dibawa anggota KPORI yang tersandung kasus di Polres Tuban adalah sah dan benar.

”Kami dari KPORI menyatakan sikap, apa yang telah terjadi terhadap kawan-kawan kami di Polres Tuban, kami menyampaikan disini bahwa surat tugas kami itu sah dan kerjasama kami dengan pemerintahan dalam kontek ini presiden melalui rangkaian surat dan pemahaman yang begitu panjang dan sampai ujung, dimana surat kami tidak diindahkan bahkan disposisi Kapolri tidak diindahkan,” jelasnya.

Pak Margo juga mengatakan jika pihaknya akan membuktikan tindakan makar Polres Tuban.

“Maka hari ini kami menyampaikan kepada Presiden, bahwa Polres Tuban telah melakukan tindakan makar dan kami siap membuktikan tindakan makar tersebut melalui surat dengan membawa pemantik dan bahan bakar untuk dijadikan alat bukti kami melakukan tindakan yang tak terduga. Mengingat Polres Tuban sudah makar dan menghianati pemerintah yang hari ini ada di Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Pak Margo, kami telah sampaikan melalui serangkaian surat kami yang tidak terputus untuk melaksanakan Indonesia Tertib, mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, dengan cara menjalankan ketentuannya.

“Namun pada kenyataannya ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945 telah dirusak dan dikaburkan oleh UUD 1945 palsu sebagai acuan, mengacaukan aturan, merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (sesuai Hirarki Hukum, Asas Legalitas dan Konsederasi), sehingga diperlukan tindakan yang nyata untuk memperbaikinya,” pungkas Margoyuwono. (red)

Berita Terkait

Pelantikan Gubernur Papua 2025–2030, Dr Mansur: Harapan Baru untuk Tata Kelola dan Pembangunan Papua
Jaringan Anti Tambang Ilegal Desak Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pertambangan Ilegal dan Tuntut Dirut PT Wana Kencana Mineral Ditangkap
Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
PLN Pastikan Listrik Monas Tanpa Kedip Saat Presiden Prabowo Pimpin HUT ke-80 TNI
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Pelantikan Gubernur Papua 2025–2030, Dr Mansur: Harapan Baru untuk Tata Kelola dan Pembangunan Papua

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Jaringan Anti Tambang Ilegal Desak Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pertambangan Ilegal dan Tuntut Dirut PT Wana Kencana Mineral Ditangkap

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:34 WIB

PLN Pastikan Listrik Monas Tanpa Kedip Saat Presiden Prabowo Pimpin HUT ke-80 TNI

Berita Terbaru