Polres Tuban Dianggap Makar Terhadap Pemerintah, Ketum KPORI Surati Presiden

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA. COM – Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), Margoyuwono melayangkan surat pernyataan sikap kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (9/9/24).

Informasi yang diterima redaksi, KPORI menyatakan bahwa tindakan Polres Tuban, Jawa Timur telah mengakibatkan polarisasi terkait UUD 1945, membuktikan perbuatan Makar dan menghianati Pemerintah yang saat ini berjalan, dapat menghilangkan kekuasaan Presiden dan kebuntuan menggelola Pemerintahan.

“Maka untuk membuktikannya, berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 12 tahun 2011, SKT KPORI, konsiderans azas legalitas (hukum administrasi negara, hukumtata negara, KUHP) dan seluruh rangkaian surat kami (KPORI), menuntut keabsahan seluruh instansi terutama aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara serta meminta pemerintah menghentikan aktifitas mengelola pemerintahan sebelum mendapat kepastian hukum terkait keabsahan pemerintah berdasarkan UUD 1945,” terang Margoyuwono sesaat setelah melayangkan surat ke Presiden di Gedung Kemensetneng, Jl. Veteran No.17-18, Jakarta Pusat.

Pak Margo, sapaan akrab Margoyuwono menjelaskan bahwa surat tugas yang dibawa anggota KPORI yang tersandung kasus di Polres Tuban adalah sah dan benar.

”Kami dari KPORI menyatakan sikap, apa yang telah terjadi terhadap kawan-kawan kami di Polres Tuban, kami menyampaikan disini bahwa surat tugas kami itu sah dan kerjasama kami dengan pemerintahan dalam kontek ini presiden melalui rangkaian surat dan pemahaman yang begitu panjang dan sampai ujung, dimana surat kami tidak diindahkan bahkan disposisi Kapolri tidak diindahkan,” jelasnya.

Pak Margo juga mengatakan jika pihaknya akan membuktikan tindakan makar Polres Tuban.

“Maka hari ini kami menyampaikan kepada Presiden, bahwa Polres Tuban telah melakukan tindakan makar dan kami siap membuktikan tindakan makar tersebut melalui surat dengan membawa pemantik dan bahan bakar untuk dijadikan alat bukti kami melakukan tindakan yang tak terduga. Mengingat Polres Tuban sudah makar dan menghianati pemerintah yang hari ini ada di Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut Pak Margo, kami telah sampaikan melalui serangkaian surat kami yang tidak terputus untuk melaksanakan Indonesia Tertib, mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, dengan cara menjalankan ketentuannya.

“Namun pada kenyataannya ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945 telah dirusak dan dikaburkan oleh UUD 1945 palsu sebagai acuan, mengacaukan aturan, merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (sesuai Hirarki Hukum, Asas Legalitas dan Konsederasi), sehingga diperlukan tindakan yang nyata untuk memperbaikinya,” pungkas Margoyuwono. (red)

Berita Terkait

Raja Ampat Terancam: Tambang Nikel Mengguncang Surga Laut Dunia
Apresiasi Langkah Cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng Dalam Kasus Kekerasan terhadap Advokat di Sky Garden
Pameran Fotografi Bung Karno: Merajut Sejarah, Menggalang Kepedulian
Keluarga Korban Anak KB Tanggapi Hasil Otopsi: Proses Hukum Harus Tegakkan Keadilan Anak
Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, Warga Desak Polisi Tutup Toko Obat Ilegal di Cengkareng
KADIN Indonesia Dukung Perlindungan Hukum bagi UMKM, Hadiri MoU Kementrian UMKM dan KAI
Saksi Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pemilihan Dewan Kota Ditunda di PTUN Jakarta Timur
Sejak Kemarin, TNI Akt Turun Tangan Amankan Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 12:50 WIB

Raja Ampat Terancam: Tambang Nikel Mengguncang Surga Laut Dunia

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:05 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng Dalam Kasus Kekerasan terhadap Advokat di Sky Garden

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:00 WIB

Pameran Fotografi Bung Karno: Merajut Sejarah, Menggalang Kepedulian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:24 WIB

Keluarga Korban Anak KB Tanggapi Hasil Otopsi: Proses Hukum Harus Tegakkan Keadilan Anak

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:56 WIB

Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, Warga Desak Polisi Tutup Toko Obat Ilegal di Cengkareng

Berita Terbaru

7 SK Diserahkan, FORKKABI Tegaskan Komitmen Bangun Kebon Jeruk Bersama Warga Betawi

Organisasi Masyarakat

FORKKABI Buka Diri untuk Semua Suku, SK 7 DPRt Resmi Diserahkan

Senin, 9 Jun 2025 - 06:14 WIB