Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kasus sengketa klaim asuransi jiwa syariah kembali mencuri perhatian publik, kali ini melibatkan PT Prudential Sharia Life Assurance. Pada Senin, 17 Maret 2025.

 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Sameh Harefa, penerima manfaat dari polis asuransi jiwa syariah yang terdaftar dengan nomor 508/Pdt.G/2025/PA.JS.

 

Gugatan ini berawal dari klaim santunan asuransi atas meninggalnya Menala Harefa, yang merupakan peserta asuransi dengan polis Nomor 14038402 (PRUlink Syariah Generasi Baru).

 

Sameh Harefa, sebagai ahli waris, menuntut pembayaran uang santunan senilai Rp 2,4 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Prudential Sharia Life Assurance dengan alasan permintaan dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis, yaitu sertifikat tanah dan akte kepemilikan tanah.

 

Keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan, dan Sameh Harefa melalui kuasa hukumnya, Johnny Tumanggor, menilai bahwa permintaan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis.

 

“Permintaan untuk menyerahkan sertifikat tanah dan akte tanah jelas melampaui ketentuan yang ada dalam polis dan tidak ada hubungannya dengan klaim asuransi jiwa ini,” tegas Johnny Tumanggor di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/03/25).

 

Sameh Harefa mengajukan gugatan agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan PT Prudential Sharia Life Assurance telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dan menuntut pembayaran uang santunan sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.

 

Selain itu, penggugat juga mengajukan klaim bahwa permintaan dokumen tambahan ini bertentangan dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No: 139/DSN-MUI/VIII/2021, yang mengatur bahwa pemasaran produk asuransi syariah harus sesuai dengan informasi yang jelas dan akurat sesuai dengan isi polis.

 

Tidak hanya perusahaan asuransi yang menjadi sorotan dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dilibatkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini disebabkan kurangnya ketentuan baku yang mengatur syarat klaim polis asuransi jiwa meninggal dunia, yang menurut penggugat membuka celah bagi perusahaan asuransi untuk meminta dokumen tambahan yang tidak relevan dan merugikan penerima manfaat.

 

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat permintaan sertifikat tanah dan akte tanah, sebagai syarat klaim asuransi jiwa dinilai bertentangan dengan prinsip syariah dalam industri asuransi.

 

Transparansi dalam proses klaim asuransi syariah menjadi salah satu isu utama yang mengemuka, di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen.

 

“Perjanjian asuransi ini sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku, dan pemegang polis telah rutin membayar premi. Oleh karena itu, klaim yang diajukan seharusnya diproses dengan itikad baik,” ungkap Johnny Tumanggor, meyakinkan majelis hakim.

 

Kasus ini masih akan terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan sengketa ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam pengaturan klaim asuransi jiwa syariah di masa depan.

 

Sementara Kuasa Hukum dari PT Prudential Sharia Life Assurance saat dikonfirmasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa memberikan keterangan.

 

“Maaf saya tidak memberikan keterangan,” jawabannya singkat sambil meninggalkan wartawan.

 

Begitu juga Humas Pengadilan Agama Jaksel, saat ingin ditemui dan diwawancara media, tidak mau memberikan stetmen.

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding
Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital
GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau
Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik
Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar
Sindikat Internasional Narkoba Modus Vape Digulung di Bandara Soetta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:53 WIB

Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Januari 2026 - 15:28 WIB

GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:50 WIB

Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:10 WIB

Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Mertopolitan

Audiensi Imigrasi dan Wartawan Hukum Soroti Bahaya TPPU

Rabu, 14 Jan 2026 - 23:29 WIB

Ketua DPD RI T.B Najamuddin memimpin Sidang Paripurna ke-6 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026) - Foto: Humas DPD RI

Politik

DPD RI Gelar Sidang Paripurna ke-6

Rabu, 14 Jan 2026 - 21:13 WIB

pariwisata

Gibran Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026

Rabu, 14 Jan 2026 - 21:01 WIB

Foto: Relawan Antar Generasi (RANGER) menggelar kegiatan donor darah dalam rangka Milad ke-6 di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat

Sosial

RANGER Rayakan Milad ke-6 dengan Donor Darah untuk Warga

Rabu, 14 Jan 2026 - 20:41 WIB