Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

JAKARTA – Aksi premanisme kembali meresahkan warga ibu kota. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga memaksa warga membayar tarif parkir ilegal sebesar Rp 20.000 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/5/2025).

Aksi para pelaku terbongkar setelah seorang warga, berinisial IF, melaporkan adanya pungutan liar oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir. “Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Para pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan salah satunya berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga menyerahkan uangnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus menjelaskan, T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sementara tiga pelaku lainnya—F, I, dan H—bertugas langsung menarik uang dari pengendara di lokasi kejadian. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 660.000 dan kartu anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) milik T.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. “Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus serupa. “Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lain yang beroperasi dengan modus serupa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, AH Dilaporkan ke Kejari Jakbar
Ombudsman Investigasi Program Internsip Dokter usai Rentetan Dokter Meninggal
Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara dari Kasus Kredit Bank
Polsek Metro Gambir Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Tiga Tersangka Diamankan
Tim Hukum Setya Kita Pancasila Dampingi Korban Remaja Laporkan Dugaan Kejahatan Berlapis ke Polres Bogor
Polisi Ringkus Pengemudi Pajero Tabrak Lari di Kalimalang, Korban Pedagang Buah Luka Berat
Klarifikasi Erin Anthony Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Pelanggaran Privasi
Polisi Ungkap Cepat Kasus Pembacokan Maut di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, AH Dilaporkan ke Kejari Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53 WIB

Ombudsman Investigasi Program Internsip Dokter usai Rentetan Dokter Meninggal

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:28 WIB

Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara dari Kasus Kredit Bank

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:25 WIB

Polsek Metro Gambir Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:12 WIB

Tim Hukum Setya Kita Pancasila Dampingi Korban Remaja Laporkan Dugaan Kejahatan Berlapis ke Polres Bogor

Berita Terbaru

Foto: Anggota YLBHI Pijar, Andika, S.H

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, AH Dilaporkan ke Kejari Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:26 WIB