Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

JAKARTA – Aksi premanisme kembali meresahkan warga ibu kota. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga memaksa warga membayar tarif parkir ilegal sebesar Rp 20.000 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/5/2025).

Aksi para pelaku terbongkar setelah seorang warga, berinisial IF, melaporkan adanya pungutan liar oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir. “Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Para pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan salah satunya berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga menyerahkan uangnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus menjelaskan, T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sementara tiga pelaku lainnya—F, I, dan H—bertugas langsung menarik uang dari pengendara di lokasi kejadian. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 660.000 dan kartu anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) milik T.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. “Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus serupa. “Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lain yang beroperasi dengan modus serupa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera
Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap
Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan
1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut
Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:49 WIB

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:21 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:15 WIB

Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:26 WIB

1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:18 WIB

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Berita Terbaru