Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi. Foto: (Dok-PolresJakpus).

JAKARTA – Aksi premanisme kembali meresahkan warga ibu kota. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga memaksa warga membayar tarif parkir ilegal sebesar Rp 20.000 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/5/2025).

Aksi para pelaku terbongkar setelah seorang warga, berinisial IF, melaporkan adanya pungutan liar oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir. “Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Para pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan salah satunya berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga menyerahkan uangnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus menjelaskan, T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sementara tiga pelaku lainnya—F, I, dan H—bertugas langsung menarik uang dari pengendara di lokasi kejadian. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 660.000 dan kartu anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) milik T.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. “Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus serupa. “Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lain yang beroperasi dengan modus serupa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri
Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet
Sidang Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Hans Falita Utama Persoalkan Mekanisme Persidangan Online
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Cermat

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet

Berita Terbaru