Lemahnya Pengawasan Pekerjaan SDA, Terlihat Amburadul Diduga Rugikan Uang Negara Milyaran

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com – Pekerjaan SDA di Kelurahan Duri Utara terkesan amburadul dan tidak bertanggung jawab di lapangan karena dikerjakan tidak diketahui dari PT pemenang lelang karena di lapangan tidak terlihat bener RAB nya, Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun anggaran 2023 Diduga menghabiskan Anggaran sekitar Milyaran Rupiah, di Kelurahan Duri Utara. Kecamatan Tambora. Kota Administrasi Jakarta Barat,

Jalan GG Trikora 2 yang dikerjakan SDA terlihat beberapa titik lumpur dan puing masih menutupi pintu rumah warga Duri Utara, hal ini di duga karena lemahnya pengawasan terhadap kontraktor SDA.

Warga yang sangat dirugikan mengeluh, karena depan pintu nya terdapat tumpukan lumpur yang menghalangi halam rumah yang seharusnya setiap pagi berjualan menghasilkan uang, sudah seminggu ini dagangan saya tutup mas.

Dari penelusuran di temukan, sebagian saluran itu tidak menggunakan U-ditch, akan tetapi menggunakan coran semen dan pasir biasa. Padahal harusnya saluran itu mengunakan Full U-ditch.

Menurut seorang pekerja disekitar lokasi, Udin mengatakan bahwa proyek yang berasal dari APBD tersebut tidak ada papan proyek.

“Memang tidak ada papan proyek pak ucap Udin saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (7/12/2023) sore.

Ir Ahmad Saud Usman sebagai pengamat mengatakan, struktur spesifikasi pengendalian mutu yang baik dan baku selalu mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan pada kerjaan untuk tiap jenis pekerjaan maupun bahan.

“Untuk spesifikasi pengendalian tiap-tiap obyek yang akan untuk agregat, agregat base
dan kelayakan adalah sebagai Jenis pemeriksaan apakah itu abrasi, gradasi, metode pemeriksaan serta analisa saringan,” kata Ir Ahmad Saud Usman, pada saat di hubungi melalui WhatsAppnya Jumat (7/12/2023).

Dia juga menambahkan, dalam Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022, tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 tentang dalam Pada pasal 57B Badan usaha penyedia jasa atau sub penyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, a, teguran tertulis, b, denda administrasi, c, pembekuan izin, d, pencabutan izin.

“Dalam aturan itu sudah jelas, seharusnya Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat harus memberi tindakan terhadap PT penyedia Jasa, jangan diabaikan,” tambahnya

Ahmad menegaskan, dalam pekerjaan ada beberapa dari pengamatan secara umum dapat disimpulkan bahwa banyak proyek-proyek yang masih lemah dalam pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT



“Ini merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya ketidak proposal dari proyek-proyek SDA yang baru selesai dikerjakan, seharusnya setiap pekerjaan harus ke tahap pengendalian mutu yang baik, karena dalam peraturan kementerian PUPR jaminan ketahanan konstruksi selama 35 tahun,” tegas Ahmad.

Waktu kontrak pekerjaan sudah selesai peda tanggal ( 8/12/2023 ) tapi dilapangan terlihat banyak yang terlantar pekerjaan nya.

Purwanti (Kasudin) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat bungkam saat di konfirmasi melalui WhatsApp sehingga berita ini diturunkan.

Berita Terkait

Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile
Penyidikan Korupsi Berlanjut, Wali Kota Jakarta Pusat Jadi Saksi
Gandeng Korem 031/Wirabima, Bakti Sosial Donor Darah Agenda Pembuka HPN 2025 di Riau
Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru Ikuti Semarak HPN Riau 2025
Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 
Rakor Bawaslu: KI DKI Dorong Peningkatan Sosialisasi Publik dalam Keterbukaan Informasi
Purba TP, Kasatpol PP JP Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur
PWI Jaya Audiensi ke Kanwil DJP Jakbar Bahas Sinergi Publikasi Perpajakan

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:06 WIB

Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:08 WIB

Gandeng Korem 031/Wirabima, Bakti Sosial Donor Darah Agenda Pembuka HPN 2025 di Riau

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:36 WIB

Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru Ikuti Semarak HPN Riau 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:56 WIB

Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:31 WIB

Rakor Bawaslu: KI DKI Dorong Peningkatan Sosialisasi Publik dalam Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

Mertopolitan

Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Minggu, 9 Feb 2025 - 23:06 WIB