Restorative Justice” Sepanjang 2023 Kejari Jakbar Selesaikan 62 Perkara

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menyelesaikan sebanyak 62 perkara dengan keadilan restorative selama tahun 2023.

“Tahun 2023 saja kita menyelesaikan perkara berdasarkan ‘restorative justice’ ada 62 perkara,” sebut Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Dijelaskan Hendri, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dilakukan jika memungkinkan secara peraturan yang berlaku.

“Kalau ini perkara dewasa yang memang telah diatur berdasarkan peraturan kejaksaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut, salah satu syarat diselesaikannya perkara berdasarkan keadilan restorative adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Contohnya misalnya perkara yang kerugianya minim. Penganiayaan yang ringan yang kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan adanya pemulihan. Kata kuncinya adalah pemulihan. Korban itu telah dipulihkan. Kalau sakit ya mungkin ada uang untuk memeriksakan dia sampai sembuh,” jelas Hendri.

Kemudian, lanjutnya, jika perkaranya penipuan, maka sejumlah kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku.

“Kalau penipuan atau pencurian telah dikembalikan sejumlah kerugian yang dialami oleh korban, seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan, pada dasarnya keadilan restoratif dipilih karena adanya pemulihan kerugian korban dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Semuanya adalah adanya pemulihan dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Hendri.

Namun, tambahnya, keadilan restorative tidak diterapkan untuk perkara-perkara besar.

“Tapi tentu tidak untuk perkara-perkara yang besar,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi
Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim
Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima
Sidang Ketiga Gugatan Hasil Munas XI Partai Golkar: Penggugat Soroti Pelanggaran AD/ART
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terpidana Penggelapan Lim Jong Chong Kembali Dijebloskan ke Lapas
Pj. Gubernur Heru Tegaskan Pemprov DKI Perkuat Komitmen Good Governance dan Anti-Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:59 WIB

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:03 WIB

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Sidang Ketiga Gugatan Hasil Munas XI Partai Golkar: Penggugat Soroti Pelanggaran AD/ART

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:00 WIB

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terpidana Penggelapan Lim Jong Chong Kembali Dijebloskan ke Lapas

Berita Terbaru

News

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI

Selasa, 18 Feb 2025 - 15:36 WIB