Top! Sesuai Kesepakatan Dewan PERS Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa di Jerat Dengan UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com  –  Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

“Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis 8-februari-2024.

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers,” ujarnya.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak, ” ucap Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda, Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ucap Aas SDM.

Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, “ucapnya.

Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik seperti ini, ” tutup Dedi Prasetyo.

Berita Terkait

Polsek Kemayoran Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Jelang Lebaran 2026, Warga Diimbau Tingkatkan Keamanan Rumah Kosong
Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Berlapis Salat Idulfitri 1447 H, Ribuan Personel Dikerahkan
Itwasum Polri Cek Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak
Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Amankan Ratusan Titik Strategis Jelang Idul Fitri 1447 H
Mayjen TNI Totok Imam Santoso Raih Penghargaan Sorot News sebagai Pelopor Transformasi Kepemimpinan TNI
Dukung Kelancaran Mudik, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Fasilitas Pelabuhan Merak
Polda Metro Jaya Gelar Night Run Jaga Jakarta, Ratusan Peserta Ramaikan Lari Malam di Bulan Ramadan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:56 WIB

Polsek Kemayoran Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Jelang Lebaran 2026, Warga Diimbau Tingkatkan Keamanan Rumah Kosong

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:14 WIB

Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:27 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Berlapis Salat Idulfitri 1447 H, Ribuan Personel Dikerahkan

Senin, 16 Maret 2026 - 21:18 WIB

Itwasum Polri Cek Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak

Senin, 16 Maret 2026 - 10:14 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Amankan Ratusan Titik Strategis Jelang Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.506 narapidana beragama Hindu. Selain itu, sebanyak 9 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi, Kamis (19/3).

Hukum & Kriminal

1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas

Kamis, 19 Mar 2026 - 03:26 WIB