Top! Sesuai Kesepakatan Dewan PERS Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa di Jerat Dengan UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com  –  Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

“Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis 8-februari-2024.

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers,” ujarnya.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak, ” ucap Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda, Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ucap Aas SDM.

Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, “ucapnya.

Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik seperti ini, ” tutup Dedi Prasetyo.

Berita Terkait

Tiga Warga Sipil Tewas dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo
Romo Yos Bintoro: Kehadiran Ayah Menentukan Masa Depan Anak dan Ketangguhan Prajurit
Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Tribrata Putra Sambo Resmi Sandang Pangkat Ipda
TNI AL Musnahkan 100 Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika Hasil Operasi di Batam
Kodim 0806/Trenggalek Buka Wawasan Kebangsaan Anak TK Melalui Kunjungan Edukatif
Kodaeral IV dan Saka Bahari Gelar Aksi Bersih Pantai di Batam Sambut HUT Ke-1
Kasad Maruli Berlari Bersama 10 Ribu Peserta, Kostrad Run 2026 Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
Enam Kapolda Resmi Berganti, Kapolri Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi Polri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tiga Warga Sipil Tewas dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:07 WIB

Romo Yos Bintoro: Kehadiran Ayah Menentukan Masa Depan Anak dan Ketangguhan Prajurit

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:48 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Tribrata Putra Sambo Resmi Sandang Pangkat Ipda

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:09 WIB

TNI AL Musnahkan 100 Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika Hasil Operasi di Batam

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Buka Wawasan Kebangsaan Anak TK Melalui Kunjungan Edukatif

Berita Terbaru

Foto: Petugas gabungan meninjau lokasi kebakaran rumah di Jalan Pangeran TB Angke, Gang Masjid 1, RT 01/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/7/2026).

News Metropolitan

Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:46 WIB