Top! Sesuai Kesepakatan Dewan PERS Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa di Jerat Dengan UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com  –  Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

“Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis 8-februari-2024.

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers,” ujarnya.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak, ” ucap Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda, Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ucap Aas SDM.

Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, “ucapnya.

Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik seperti ini, ” tutup Dedi Prasetyo.

Berita Terkait

Apresiasi Mengalir, Layanan SKCK Polda Metro Jaya Berbenah Menuju Standar Modern
Akpol Saring Generasi Emas, 400 Siswa Terbaik Nasional Masuki Babak Penentuan
1.300 Personel Gabungan Diterjunkan, Pengamanan FIFA Series 2026 di GBK Diperketat Berlapis
Cepat, Ramah dan Terukur: SKCK Polda Metro Jaya Jadi Cermin Reformasi Pelayanan Publik
Sikap Ksatria Kabais TNI: Komitmen Personal dan Institusional TNI untuk Indonesia Damai
Stabilitas Dijaga, Kedekatan Diuji: Patroli Cartenz di Intan Jaya Sentuh Warga hingga Anak-Anak
Tokoh Hukum Nasional Hendri Yudi Sampaikan Ucapan Harlah ke-40 Letkol Inf Hendri Suryanto, Tegaskan Nilai Kebangsaan dan Pengabdian
Di Tengah Arus Mudik, Kapolres Bekasi Pilih Nyawa: Patroli Dihentikan Demi Selamatkan Korban
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:58 WIB

Apresiasi Mengalir, Layanan SKCK Polda Metro Jaya Berbenah Menuju Standar Modern

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:31 WIB

Akpol Saring Generasi Emas, 400 Siswa Terbaik Nasional Masuki Babak Penentuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:05 WIB

1.300 Personel Gabungan Diterjunkan, Pengamanan FIFA Series 2026 di GBK Diperketat Berlapis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Cepat, Ramah dan Terukur: SKCK Polda Metro Jaya Jadi Cermin Reformasi Pelayanan Publik

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:01 WIB

Sikap Ksatria Kabais TNI: Komitmen Personal dan Institusional TNI untuk Indonesia Damai

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin (tengah), menandatangani kesepakatan bersama dengan BBPOM DKI Jakarta terkait penguatan pengawasan dan keamanan pangan, di Gedung Jakarta Creative Hub, Selasa (31/3/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Gandeng BBPOM, Perketat Pengawasan dan Keamanan Pangan

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:52 WIB