APJAPI Menekankan Debt Collektor tidak Boleh Menggunakan Ancaman Kekerasan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menanggapi atas peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Pasalnya, pada Sabtu, 23 Maret 2024 seorang debt collector diduga menjadi korban penembakan dan penusukan oleh seorang oknum polisi di halaman parkir sebuah mall Jalan Pom IX, Lorok Pakjo, Ilir (IB) I Palembang.

Namun APJAPI menyadari bahwa peristiwa ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat.

Bahkan APJAPI sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa di Palembang yang seharusnya dapat dihindari oleh semua pihak, baik debt collector maupun debitur atau konsumen.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba menekankan, bahwa pentingnya mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan tugas penagihan. Pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum sangat penting bagi anggota APJAPI.

Selain itu, APJAPI mendorong anggotanya untuk bekerja dengan profesionalisme, empati, dan tanpa menimbulkan risiko bagi siapa pun.

Maka, pemahaman regulasi yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi akan memperkuat integritas dan reputasi industri jasa penagihan.

Kevin juga menghimbau kepada debitur atau konsumen untuk mematuhi isi perjanjian dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia yang diatur dalam UU tersebut antara lain;

1. Tidak mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan objek jaminan fidusia.

2. Mengembalikan kendaraan jika tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran dan bersedia mencari solusi bersama di kantor pembiayaan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.

“Kami dengan tegas mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu, baik dari pihak debt collector sebagai korban maupun dari pihak debitur atau konsumen (oknum polisi Lubuk Linggau), sehingga kejadian ini dapat diungkap dengan jelas dan transparan,” jelas Kevin.

“Kami berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali, dan kami siap untuk memberikan dukungan dan kerja sama penuh kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi permasalahan terkait,” sambungnya.

Diketahui, APJAPI merupakan wadah yang mewadahi Perkumpulan Jasa Penagihan.

Sebagai organisasi Profesional Jasa Penagihan, APJAPI selalu mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain:

1. Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarkan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak teleponnya.

2. Debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.

3. Debt collector harus memiliki dokumen-dokumen yang sesuai, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat, salinan jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB
Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Pokja PWI Wali Kota Jaksel Peringati HPN dengan Syukuran Potong Tumpeng
Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum
Cegah Tawuran Remaja, Kecamatan Sawah Besar Perketat Pengawasan dengan CCTV dan Patroli Gabungan
Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:38 WIB

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:29 WIB

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:43 WIB

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:37 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:41 WIB

Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum

Berita Terbaru

Mertopolitan

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Kamis, 13 Feb 2025 - 12:43 WIB