Jangan Jadi Dana Siluman Dana 5% Yang di Atur UU DKJ Baiknya Dikelolah LMK Bukan Liding Sektor

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA, okjakarta.com – Menanggapai dana 5% yang akan dikucurkan perkelurahan sesuai UU DKJ (Undang Undang Khusus Jakarta) selayaknya dikelolah oleh LMK (Lembaga Masyarakat Kelurahan), sebab, katanya, berdasarkan pengalaman LMK sudah lama berdiri sebagai mitra kelurahan.


Bila menilik perkataan PJ Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota (29/4/2024) bahwa dana 5% yang akan dikucurkan di kelurahan sudah diterapkan DKI Jakarta melalui liding sektor samping sepertinya kurang tepat.


“Faktor keterbukaan dan tranparansi secara langsung oleh masyarakat kurang terdeteksi sampai ke warga Rt/Rw. Jadi kontrol langsung buat masyarakat sangat berdampak,” ujar Robert Siagian Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) DKI Jakarta yang juga pemerhati sosial kemasyrakatan, Rabu (1/5/2024).

Masihnya, apa yang maksud Pj Gubernur Heru Budi dana tersebut sudah ada sebelumnya dan digunakan melalui Pengairan, Bina Marga, Sosial, Taman dll itu boleh saja. Namun pengelolahnya tidak tidak terasa secara langsung karena masyarakat tidak dilibatkan secara langsung.

“Bila masyarakat dilibatkan secara langsung, paling tidak ada kontrol dan ada rasa tanggung jawab masyarakat terhadap progrom itu. Rasa memiliki ada pada masyarakat,” tukasnya.

Tambahnya, apalagi LMK ada rencanaya ada penambahan masa jabatan 5 tahun terkait perubahan Perda No 5 Tahun 2010. Sehingga kedepan katanya anggota LMK akan lebih aktif dan dekat dengan warga, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam membantu kegiatan di tingkat RT (Rukun Warga) dan RW (Rukun Warga) serta  Pemerintahan Kelurahan sebagai mitra.

“LMK dapat membantu/berperan terhadap pembanguan wilayah melalui Musrenbang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan bahkan Kecamatan,” imbunya

Berita Terkait

Mobil dan Rumah Warga di Police Line Kecamatan Kalideres
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin Lakukan Sidak di Kelurahan Pegangsaan
PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus
PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik
Diduga Zaigon tempat Kumpulnya Laki Laki Hidung Belang
Dirut RSAB Harapan Kita Ajak Tenaga Kesehatan Laporkan SPT Lebih Awal
Wali Kota JP, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik
Muhardi Komitmen Membawa Bakornas LAPENMI PB HMI sebagai Lokomotif Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:59 WIB

Mobil dan Rumah Warga di Police Line Kecamatan Kalideres

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:31 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin Lakukan Sidak di Kelurahan Pegangsaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:53 WIB

PWI Jaya Tetap Solid, Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:42 WIB

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:11 WIB

Diduga Zaigon tempat Kumpulnya Laki Laki Hidung Belang

Berita Terbaru

Foto: Mobil korban yang di Police Line

Mertopolitan

Mobil dan Rumah Warga di Police Line Kecamatan Kalideres

Rabu, 19 Feb 2025 - 21:59 WIB

Foto: Ketua PWI Jaya

Mertopolitan

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Rabu, 19 Feb 2025 - 18:42 WIB