OKK Wadah untuk Menjaring Anggota Baru dan Persyaratan menjadi Anggota Biasa

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com

Peningkatan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) akan terus diupayakan oleh kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029. Juga OKK yang dilakukan secara ‘in house’ atau atas permintaan.

“Ada beberapa permintaan yang kita terima untuk menggelar OKK secara in-house, di tempat teman-teman media itu. Ini masih kita bahas di kepengurusan,” ujar Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Kamis (20/6/2024) di Sekretariat PWI Jaya.

Kesit B Handoyo menyampaikan hal itu saat menutup OKK peningkatan status yang diikuti 20 peserta. Sehari sebelumnya, Rabu (19/6), digelar OKK untuk calon anggota baru yang diikuti hampir 100 peserta. Karena banyaknya peserta, OKK penjaringan anggota baru ini dilakukan dalam dua sesi, yakni pagi dan siang.

“Seingat saya belum pernah ada jumlah peserta sebanyak ini, bahkan dalam satu OKK di PWI Provinsi mana pun,” kata Kesit tentang rekor peserta OKK perdana di kepengurusannya ini.

Seperti diketahui, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).

Di antara persyaratannya, untuk calon anggota baru, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum. Lalu, mengikuti OKK PWI. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.

Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kesit B Handoyo menegaskan, wartawan yang profesional, beretika, menjadi tujuan dari OKK. “Melalui OKK calon-calon anggota PWI Jaya bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahami cara penulisan berita yang benar, serta bagaimana menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar,” tutur komentator sepak bola andal tersebut.

“OKK menambah pengetahuan wartawan, khususnya wartawan baru dalam penulisan berita. Juga meningkatkan pemahaman dalam berorganisasi. OKK juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan tentang keorganisasian,” jelas Kesit.

Pada dua hari pelaksanaan OKK, baik untuk menjaring anggota baru dan peningkatan status, materi yang disajikan adalah tentang Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga (PD PRT). Lalu, Hukum Pers, terkait Undang Undang Pers Nomor 40 (Kode Etik Jurnalistik/KEJ, Kode Perilaku Wartawan/KPW).

Kesit ikut menyampaikan materi PDPRT di sesi pertama OKK penjaringan anggota baru, disusul oleh Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman di sesi kedua. Terakhir, pada OKK peningkatan status, disampaikan oleh Kadirah, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah.

Materi Hukum Pers diketengahkan pada OKK penjaringan anggota baru, yakni oleh Retno Intani, Irdawati dan Theo Muhamad Yusuf dari Dewan Kehormatan Provinsi ( DKP).

Materi tentang penulisan, baik berita dan essay, diberikan khusus pada OKK calon anggota baru, disampaikan secara inspiratif oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Aat Surya Safaat dan Wakabid Pendidikan Indra Utama.

Berita Terkait

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Berita Terbaru

Foto: Tokoh masyarakat Papua yang juga pecinta lingkungan hidup, Osea Petege (Atas sebelah kiri).

Hukum & Kriminal

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:04 WIB