Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 yang dinilai belum diterapkan secara maksimal. Peraturan ini merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan. Namun, meskipun revisi telah dilakukan, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya pelaksanaan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.

 

Seorang ibu terdakwa menyampaikan keluhannya terkait larangan kunjungan ke anaknya yang sedang ditahan. “Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya.

 

Ketidakteraturan Jadwal Sidang

 

Selain masalah kunjungan, ketidakteraturan dalam pelaksanaan jadwal sidang juga menjadi perhatian. Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya.

 

“Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal sebagai Pak AM.

 

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas ketidaktepatan waktu yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga mereka. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional dibandingkan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta.

 

Tanggapan PN Jakarta Timur

 

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang telah menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1 yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa, tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma baru.

 

“Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.

 

Evaluasi Diperlukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Para pengamat dan masyarakat berharap PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pengadilan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan dalam Perma terbaru.

 

Ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Berita Terkait

Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile
Penyidikan Korupsi Berlanjut, Wali Kota Jakarta Pusat Jadi Saksi
Gandeng Korem 031/Wirabima, Bakti Sosial Donor Darah Agenda Pembuka HPN 2025 di Riau
Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru Ikuti Semarak HPN Riau 2025
Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 
Rakor Bawaslu: KI DKI Dorong Peningkatan Sosialisasi Publik dalam Keterbukaan Informasi
Purba TP, Kasatpol PP JP Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur
PWI Jaya Audiensi ke Kanwil DJP Jakbar Bahas Sinergi Publikasi Perpajakan

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:06 WIB

Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:08 WIB

Gandeng Korem 031/Wirabima, Bakti Sosial Donor Darah Agenda Pembuka HPN 2025 di Riau

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:36 WIB

Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru Ikuti Semarak HPN Riau 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:56 WIB

Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:31 WIB

Rakor Bawaslu: KI DKI Dorong Peningkatan Sosialisasi Publik dalam Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

Mertopolitan

Gandeng Kementrian Kebudayaan DSNI Siap Luncurkan E-budaya Mobile

Minggu, 9 Feb 2025 - 23:06 WIB