Langgar Izin Tinggal, 2 WNA India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA OKJAKARTA.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) India berinisial MPS (36) dan KTS (57) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dua warga negara India yang melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi dari masyarakat.

Berdasarkan pelaporan itu, bidang intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan WNA India yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

“Untuk mendalami aduan itu, kami melakukan penyamaran untuk mengetahui dan mendapatkan para pelaku,”ujar Wahyu saat konfrensi pers, di Kantor Imigrasi, Kota, Jakarta Barat, pada Kamis (26/10) siang.

Kemudian lanjut Wahyu, pada Senin 17 Oktober 2023 petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah toko alat timbangan di Jalan Mangga Besar 1, Tamansari, Jakarta Barat.

“Di lokasi inilah petugas menemukan dua orang asing yang berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka tengah melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi,” ujar Wahyu.

Dalam prakteknya, MPS mengaku dibantu anaknya yaitu KTS sedang mencari klien dengan cara mendatangi toko untuk melakukan jasa meramal terkait dengan kehidupan, kesehatan, kelancaran rezeki dan lain-lain.

Setelah melakukan peramalan, dua orang asing ini meminta bayaran atas jasa yang telah diberikannya sesuai dengan kesepakatan mereka.

“Uang jasanya berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah dan dalam sehari mereka mengaku mendapatkan 8 sampai 10 klien,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kedatangan (on arrival) dengan masa izin tinggal 30 hari terhitung dari 9 Oktober 2023. Mereka datang ke wilayah Indonesia untuk mencari uang.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa visa, uang hasil meramal, batu akik dan buku ramal,” imbuhnya.Dua warga asing India ini kata Wahyu, diduga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian dan penangkalan.

Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hal ini untuk menciptakan kondusifitas, ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Jakarta Barat khususnya dalam aspek-aspek keimigrasian.

Untuk akses pelaporan atau pengaduan keimigrasian, masyarakat bisa mengunduh aplikasi SERASI melalui Paly Store. Setelah diunduh, buka buka aplikasi SERASI dan ketikan kata kunci “pelaporan orang asing”

“Marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan warga asing yang ada di sekitar kita, bisa langsung ke kantor imigrasi atau lewat aplikasi SERASI yang bisa diunduh melalui Play Store,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung
Sidang Kasus Korupsi LPEI: Ahli Tegaskan Kekayaan LPEI Merupakan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat, Kajari Jakarta Timur Lakukan Silaturahmi ke Ketua PN yang Baru Dilantik
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Puluhan Ribu Ekstasi dan Vape Berisi Cairan Sabu Disita
Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut
Kasus LPEI Dinilai Ganggu Iklim Usaha, Kuasa Hukum: Jangan Kriminalisasi Hubungan Bisnis
Tim Hukum ASDP Sebut Akuisisi Jembatan Nusantara Sesuai GCG dan UU Perseroan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Sidang Kasus Korupsi LPEI: Ahli Tegaskan Kekayaan LPEI Merupakan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat, Kajari Jakarta Timur Lakukan Silaturahmi ke Ketua PN yang Baru Dilantik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:58 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Puluhan Ribu Ekstasi dan Vape Berisi Cairan Sabu Disita

Berita Terbaru

Foto: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta usai kegiatan diskusi bertema “Membangun Kepercayaan Publik di Dunia Pendidikan melalui Kemitraan Sekolah, Komite, dan Pers” di SMK Negeri 56 Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/10/2025).

Pendidikan

PWI DKI dan Komite Sekolah Perkuat Transparansi Dunia Pendidikan

Selasa, 28 Okt 2025 - 21:34 WIB