Langgar Izin Tinggal, 2 WNA India Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA OKJAKARTA.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) India berinisial MPS (36) dan KTS (57) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dua warga negara India yang melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi dari masyarakat.

Berdasarkan pelaporan itu, bidang intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan WNA India yang diadukan oleh masyarakat tersebut.

“Untuk mendalami aduan itu, kami melakukan penyamaran untuk mengetahui dan mendapatkan para pelaku,”ujar Wahyu saat konfrensi pers, di Kantor Imigrasi, Kota, Jakarta Barat, pada Kamis (26/10) siang.

Kemudian lanjut Wahyu, pada Senin 17 Oktober 2023 petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah toko alat timbangan di Jalan Mangga Besar 1, Tamansari, Jakarta Barat.

“Di lokasi inilah petugas menemukan dua orang asing yang berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka tengah melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi,” ujar Wahyu.

Dalam prakteknya, MPS mengaku dibantu anaknya yaitu KTS sedang mencari klien dengan cara mendatangi toko untuk melakukan jasa meramal terkait dengan kehidupan, kesehatan, kelancaran rezeki dan lain-lain.

Setelah melakukan peramalan, dua orang asing ini meminta bayaran atas jasa yang telah diberikannya sesuai dengan kesepakatan mereka.

“Uang jasanya berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah dan dalam sehari mereka mengaku mendapatkan 8 sampai 10 klien,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kedatangan (on arrival) dengan masa izin tinggal 30 hari terhitung dari 9 Oktober 2023. Mereka datang ke wilayah Indonesia untuk mencari uang.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa visa, uang hasil meramal, batu akik dan buku ramal,” imbuhnya.Dua warga asing India ini kata Wahyu, diduga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian dan penangkalan.

Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hal ini untuk menciptakan kondusifitas, ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Jakarta Barat khususnya dalam aspek-aspek keimigrasian.

Untuk akses pelaporan atau pengaduan keimigrasian, masyarakat bisa mengunduh aplikasi SERASI melalui Paly Store. Setelah diunduh, buka buka aplikasi SERASI dan ketikan kata kunci “pelaporan orang asing”

“Marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan warga asing yang ada di sekitar kita, bisa langsung ke kantor imigrasi atau lewat aplikasi SERASI yang bisa diunduh melalui Play Store,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Pejabat Dilaporkan ke Polisi
KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap
Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Hasil Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Rp997,4 Miliar
Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah
Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Inline Skate, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Muhammad Abduh Sulaeman Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat PTA Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:27 WIB

Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Pejabat Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:50 WIB

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:33 WIB

Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:19 WIB

Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Hasil Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Rp997,4 Miliar

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas capaian Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 dengan kategori Proaktif.

Hukum & Kriminal

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:50 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan perkembangan teknologi keuangan tidak boleh berjalan lebih cepat dibandingkan peningkatan literasi, etika, dan tanggung jawab finansial masyarakat

Berita

Teknologi Keuangan Harus Sejalan dengan Literasi, Etika,

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43 WIB