Peraturan Ganjil Genap Pekan Ini Ditiadakan

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com Jakarta – Peraturan Ganjil Genap (Gage) di beberapa jalan utama rutin diselenggarakan setiap pekan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas.

Berdasarkan regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI nomor 88 Tahun 2019, ditetapkan bahwa aturan gage akan berlangsung selama 5 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat di setiap pekan

Mengutip regulasi yang sama, gage hanya ditiadakan pada Sabtu, minggu, dan hari-hari khusus libur nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Jakarta Berubah Pekan Ini”, ditetapkan jika aturan gage pada pekan ini berlangsung normal, sekalipun ada Hari Nasional – Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/2023).

Pasalnya, Hari Pahlawan masuk ke dalam kategori Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur, dan diatur di dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959.

Selain itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan jika tidak ada hari libur nasional ataupun cuti bersama di bulan November 2023.

Dengan demikian, Hari Pahlawan tanggal 10 November 2023 yang jatuh pada hari Jumat bukan tanggal merah atau hari libur nasional, sehingga ganjil genap tetap berlangsung normal selama 5 hari kerja tanpa interupsi.

Berita Terkait

Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Tebar Manfaat Iduladha, KompasTV Distribusikan Hewan Kurban di Masjid An-Nur
Dirut PT Askara Himeka Yandra Soroti Layanan Bank Mandiri Usai ATM Perusahaan T tertelan
Patroli Malam Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pengemudi Ojol Merasa Lebih Aman dari Ancaman Begal
Teror Pocong di Jakarta Timur Ternyata Hoaks, Polisi Minta Warga Bijak Bermedsos
Dufan Ancol Tebar Promo Payday Beli 1 Gratis 1, Berlaku hingga Juni 2026
RW 14 Duri Kosambi Bersihkan Kawasan Masjid Hasyim Asy’ari, Tegaskan Wilayah Pesakih
Lahan Masih Bersengketa, Penggunaan untuk Sarana Pendidikan di Bintaro Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:28 WIB

Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:02 WIB

Tebar Manfaat Iduladha, KompasTV Distribusikan Hewan Kurban di Masjid An-Nur

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dirut PT Askara Himeka Yandra Soroti Layanan Bank Mandiri Usai ATM Perusahaan T tertelan

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:29 WIB

Patroli Malam Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pengemudi Ojol Merasa Lebih Aman dari Ancaman Begal

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:21 WIB

Teror Pocong di Jakarta Timur Ternyata Hoaks, Polisi Minta Warga Bijak Bermedsos

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB