Papan Reklame Berdiri Kokoh Langgar PERGUB di Kecamatan Cengkareng

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahw

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahw

JAKARTA, okjakarta.com

Papan reklame di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan reklame setinggi kurang lebih 18 meter itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame serta kawasan padat lalu lintas jalan raya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Disebutkan juga dalam Pergub tersebut, bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.

Dani (45), salah seorang warga yang tinggal dan memiliki usaha di dekat lokasi mengatakan, dirinya mengaku selalu khawatir dengan keberadaan papan reklame di lokasi itu. Terlebih lagi menurutnya, jika hujan lebat disertai angin kencang papan reklame itu seperti bergerak-gerak seperti mau ambruk.

“Serem bang kalau ujan lebat disertai angin kencang, reklamenya gerak-gerak seperti mau roboh. Kita yang tiap hari ada di sini selalu khawatir kalau-kalau reklame segede itu sampai ambruk. Inget ngga kejadian di lampu merah Cengkareng waktu itu, kan sampai ada korban jiwa,” ujarnya, Sabtu (29/06/2024).

Dani menambahkan, jika memang papan reklame yang ada di Jalan Raya Daan Mogot itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di Jakarta. Dirinya meminta kepada pihak terkait segera membongkar papan reklame yang dikhawatirkan dapat mencelakai warga yang beraktivitas di sekitarnya.

“Bongkar aja kalu ngga sesuai aturan. Emang sih saya denger reklame kayak gini udah kagak boleh di Jakarta. Saya udah laporin berkali-kali kalau ada petugas lewat. Tapi sepertinya mereka kagak berani bertindak,” jelasnya.

Senada dengan Dani, salah sorang warga yang melintas di bawah papan reklame juga menyampaikan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan papan reklame tersebut.

“Jelas-jelas itu membahayakan masyarakat. Kalau memang itu melanggar peraturan harusnya segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar warga itu.

Ia juga berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.

“Kami berharap kepada Satpol PP untuk segera membongkar papan reklame yang ada di Jalan Raya Daan Mogot ini,” tandasnya.

Berita Terkait

Camat Cipondoh Bergerak, Dugaan Pelanggaran Perwal oleh Provider Internet Dicek
Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia Resmi Digagas, Perjuangkan Profesionalisme dan Perlindungan Pekerja Film Nasional
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta
Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Ade Rahmat: Cepat dan Profesional
Aksi Unjuk Rasa di Monas Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Pastikan Situasi Jakarta Tetap Kondusif
Patroli Humanis Brimob Polda Metro Jaya Jaga Kondusivitas Kabupaten Bekasi
Diduga Beraksi Berkelompok, Komplotan Pencopet di PRJ Kemayoran Diburu Polisi
Polri Bagikan Makanan Ringan kepada Massa Aksi Mahasiswa BEM UBK, Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:24 WIB

Camat Cipondoh Bergerak, Dugaan Pelanggaran Perwal oleh Provider Internet Dicek

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:49 WIB

Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia Resmi Digagas, Perjuangkan Profesionalisme dan Perlindungan Pekerja Film Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Ade Rahmat: Cepat dan Profesional

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:42 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Monas Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Pastikan Situasi Jakarta Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi kementeriannya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

Hukum & Kriminal

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB