Selama Proses Hukum IH dan FZ, Warga Ruko City Park Dilarang Membayar Iuran Kepada Oknum

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) selaku perusahaan pengembang (developer) Rusunami dan Ruko City Park Cengkareng melarang warganya melakukan pembayaran iuran apapun kepada pihak manapun yang mengaku-ngaku pengurus sah kawasan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum PT RRAA, Ronald Hutapea, S.H., menegaskan proses hukum IH (51) dan FZ (35) yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu statusnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya sudah berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Terlapor sudah berstatus tersangka pada 2 September 2024 lalu, dan saat ini berkasnya telah berproses di Kejari Jakarta Barat untuk tahap peradilan selanjutnya,” ujar Ronald melalui keterangannya, Senin (30/9/2024).

Oleh karena itu, Ronald mengimbau kepada warga Apartemen dan Ruko City Park untuk tidak melakukan pembayaran iuran atau pungutan apapun kepada kedua tersangka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus sah atau yang dikuasakan oleh pengelola.

“Warga jangan pernah mau membayar iuran atau pungutan sewa apapun kepada kedua tersangka ini. Kami pastikan mereka mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya selama ini. Klien kami sudah sangat dirugikan. Dan setelah proses hukum pidana, kami akan gugat juga mereka secara hukum perdata untuk mengembalikan kerugian,” jelas Ronald.

Ronald juga menegaskan, secara hukum lahan-lahan yang berlokasi di area HPL dan Ruko City Park sampai dengan detik ini masih secara hak dan bersertifikat atas nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain. Untuk itu, ia berharap kepada warga agar tidak melakukan pembayaran apapun sampai dengan ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh pelaku pembangunan.

“Lahan HPL dan Ruko CIty Park bersertifikat atas nama klien kami. Jangan bayar iuran apapun. Jika nanti sudah ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi, segala transaksi yang di luar sepengetahuan kami, kami tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, IH dan FZ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu atas dugaan pidana Pasal 167 junto Pasal 385 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin dan penyerobotan tanah dengan ancaman pidana kurungan empat tahun sembilan bulan.

Berita Terkait

Pemprov DKI-FKG UI Luncurkan Program Gigi Anak Sehat, Perkuat Upaya Preventif Sejak Usia Dini
Lebih dari 1.000 Jiwa Terdampak Banjir di Cakung Barat Akibat Luapan Kali, Warga Desak Pembuatan Embung 
Camat Pasar Rebo Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Relawan Tegak Lurus Prabowo untuk Percepat Kopdes Merah Putih
Organda Bongkar Akar Masalah Transportasi Darat: Terminal Bayangan Marak, BBM Barcode Dinilai Tak Realistis
Gubernur Pramono Anung Resmikan Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak, Pemprov DKI Tata Ulang Koridor Rasuna Said
Audiensi Imigrasi dan Wartawan Hukum Soroti Bahaya TPPU
UP PMPTSP Jakarta Timur dan Pokja PWI Perkuat Kolaborasi Publikasi Layanan Publik
Tegal Alur Jadi Langganan Banjir Saat Turun Hujan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:19 WIB

Pemprov DKI-FKG UI Luncurkan Program Gigi Anak Sehat, Perkuat Upaya Preventif Sejak Usia Dini

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:15 WIB

Lebih dari 1.000 Jiwa Terdampak Banjir di Cakung Barat Akibat Luapan Kali, Warga Desak Pembuatan Embung 

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:39 WIB

Camat Pasar Rebo Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Relawan Tegak Lurus Prabowo untuk Percepat Kopdes Merah Putih

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Organda Bongkar Akar Masalah Transportasi Darat: Terminal Bayangan Marak, BBM Barcode Dinilai Tak Realistis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:23 WIB

Gubernur Pramono Anung Resmikan Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak, Pemprov DKI Tata Ulang Koridor Rasuna Said

Berita Terbaru