Dr. Dhoni Martien, Ketua LBH SMSI “OTT Hakim PN Surabaya Momentum Pembenahan Integritas Peradilan

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024), terkait dugaan suap dalam kasus GRT. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., Ketua LBH SMSI, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY) dalam menindak tegas para oknum hakim yang mencoreng martabat peradilan.

“OTT ini adalah langkah penting dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim,” ungkap Dr. Dhoni Martien.

KY sendiri telah mengusulkan agar para hakim yang terlibat diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan dijatuhi sanksi berat.

Namun, proses etik masih tertunda menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung dan KY terus berkoordinasi guna memastikan penuntasan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dr. Dhoni menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas para penegak hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial, melalui juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa KY mendukung penuh tindakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. KY telah memberikan rekomendasi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim yang terlibat, serta mengusulkan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diproses lebih lanjut. (L*)

Berita Terkait

Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus
Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Preman Suruhan Pengembang PT AS, Kuasa Hukum Minta Kapolda Bertindak Tegas
Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding
Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital
GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau
Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik
Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:49 WIB

Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:43 WIB

Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Preman Suruhan Pengembang PT AS, Kuasa Hukum Minta Kapolda Bertindak Tegas

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:50 WIB

Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:53 WIB

Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Berita Terbaru