JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Indonesia sendiri saat ini banyak bermunculan bisnis dengan skema ponzi yang baru-baru ini merugikan ribuan masyarakat Indonesia dari berbagai provinsi lewat bisnis ponzi Grapixai.
Grapixai sendiri berjalan mulus hingga 6 bulan dengan legalitas yang dimilikinya lewat PT Grapixai Techno Indonesia yang terdaftar di Kemenkum HAM yang berakhir merugikan ribuan masyarakat dengan kerugian per anggota hingga ratusan juta rupiah.
Setelah Grapixai, mulai bermunculan skema yang sama. Bahkan tersebar nama-nama bisnis bermodus investasi yang berujung penipuan (scam).
Kebutuhan ekonomi yang dirasakan masyarakat membuat sebagian orang mau mengikuti bisnis dengan skema ponzi.
Terlepas dari hal tersebut, bermunculannya bisnis dengan skema ponzi harus bisa diatasi pemerintah agar tidak merugikan masyarakat.
Selain edukasi, pemerintah juga diminta membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas bisnis skema ponzi.
“Seharusnya pemerintah mengawasi bisnis dengan skema ponzi. Janga nunggu laporan ada yang dirugikan, tapi bentuk dong Satgas untuk memberantas bisnis ini,” ujar salah seorang warga. (tim)