DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DJKI secara resmi memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual), sebuah layanan konsultasi daring berbasis video call yang dirancang untuk memberikan akses informasi yang akurat, resmi, dan tepercaya kepada masyarakat, Senin (2/2/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: DJKI secara resmi memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual), sebuah layanan konsultasi daring berbasis video call yang dirancang untuk memberikan akses informasi yang akurat, resmi, dan tepercaya kepada masyarakat, Senin (2/2/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat transformasi layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Terbaru, DJKI secara resmi memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual), sebuah layanan konsultasi daring berbasis video call yang dirancang untuk memberikan akses informasi yang akurat, resmi, dan tepercaya kepada masyarakat.

Peluncuran SIVIKI menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab kebutuhan pemohon KI terhadap layanan konsultasi yang mudah diakses, transparan, dan interaktif. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung dari petugas DJKI terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan pengajuan Kekayaan Intelektual sejak tahap awal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kehadiran SIVIKI merupakan wujud komitmen DJKI dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Menurutnya, konsultasi yang tepat sejak awal sangat menentukan kelancaran dan keberhasilan proses pendaftaran KI.

“Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas kami untuk memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara benar, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal,” ujar Hermansyah saat ditemui di kantor DJKI, Senin (2/2/2026).

Hermansyah menjelaskan, SIVIKI dirancang sebagai sarana konsultasi yang lebih komprehensif dibandingkan layanan konvensional. Selain komunikasi tatap muka secara virtual, layanan ini dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung, seperti share screen untuk menjelaskan dokumen atau sistem secara visual, fitur chat, serta unggah dokumen yang dapat digunakan sebagai bahan pendukung selama sesi konsultasi berlangsung.

Menurutnya, pendekatan ini dinilai efektif untuk meminimalkan kesalahan dalam pengajuan permohonan KI, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

“Layanan SIVIKI mencakup konsultasi untuk berbagai rezim Kekayaan Intelektual, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, hingga rahasia dagang. Seluruh konsultasi dilakukan secara daring dengan petugas DJKI yang kompeten sesuai bidangnya masing-masing,” jelas Hermansyah.

Selain SIVIKI, DJKI juga tetap mengoperasikan layanan Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis percakapan teks. Webchat memungkinkan pengguna berkomunikasi secara real time dengan petugas layanan informasi untuk konsultasi singkat, klarifikasi data, maupun pertanyaan umum seputar layanan Kekayaan Intelektual.

Layanan Webchat turut dilengkapi fitur pengiriman lampiran dokumen, sehingga dinilai praktis dan efektif untuk kebutuhan konsultasi sederhana yang tidak memerlukan pembahasan mendalam atau interaksi visual secara langsung.

DJKI menegaskan bahwa penggunaan kanal layanan resmi seperti SIVIKI dan Webchat merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat sistem pelindungan Kekayaan Intelektual. Selain menjamin keakuratan informasi, layanan resmi ini juga berperan penting dalam menjaga keamanan data pemohon serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun jadwal layanan konsultasi DJKI tersedia pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, serta hari Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Layanan SIVIKI dan Webchat dapat diakses melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id.

Selain dua kanal tersebut, DJKI juga tetap membuka akses layanan melalui Call Center 152, email halodjki@dgip.go.id, serta kanal pengaduan lapor.go.id. Seluruh kanal ini terintegrasi sebagai bagian dari upaya DJKI dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan responsif.

DJKI juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi resmi yang tersedia.

Dengan pemahaman yang baik mengenai Kekayaan Intelektual, DJKI berharap masyarakat dapat mengelola KI secara tepat sebagai aset hukum dan ekonomi yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan inovasi dan daya saing nasional.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:51 WIB

Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB