Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut 

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

 

Dengan pencapain ini, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah menerima predikat Informatif sebanyak tujuh kali berturut-turut setiap tahunnya.

 

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah meraih predikat Informatif tujuh kali berturut-turut dari KI Pusat. Penghargaan malam ini menjadi kado akhir tahun bagi Pemprov DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam acara tersebut.

 

Luqman menjelaskan, pencapaian predikat Informatif selama tujuh tahun berturut-turut merupakan bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Namun, Luqman juga menyoroti perlunya langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat landasan hukum bagi badan publik di Jakarta untuk menjalankan UU KIP dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pasalnya, lanjut Luqman, sejumlah daerah di Indonesia seperti Provinsi Aceh, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur telah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Pencapaian ini harus kita jadikan momentum untuk melangkah lebih jauh, salah satunya, Kami mendorong agar Pemprov DKI Jakarta dapat menerbitkan Perda KIP untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi badan publik dalam menjalankan UU KIP,” tutur Luqman.

 

Luqman menyebut, penerbitan Perda KIP diyakini dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, mulai dari meningkatkan akuntabilitas badan publik hingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

 

Perda ini juga akan memberikan panduan yang lebih terperinci bagi badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi secara transparan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Perda KIP akan menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan keterbukaan informasi di Jakarta. Bahkan, manfaat dari keterbukaan informasi tidak hanya dirasakan oleh badan publik, tetapi juga oleh masyarakat.

 

Dengan akses informasi yang lebih mudah dan terstruktur, masyarakat Jakarta dapat lebih aktif terlibat dalam pengawasan, pengambilan keputusan, dan pembangunan daerah.

 

“Sebagai daerah yang menjadi acuan nasional, DKI Jakarta harus memberikan contoh dengan konsisten memperkuat tata kelola informasinya melalui regulasi daerah seperti Perda KIP,” imbuh Luqman.

 

Luqman menambahkan, penerbitan Perda KIP akan mendorong seluruh badan publik di Jakarta untuk lebih responsif dan profesional dalam mengelola informasi.

 

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya kerja, bukan hanya sebatas pencapaian penghargaan,” tegasnya.

 

Penguatan regulasi di tingkat daerah juga akan mendukung implementasi UU KIP, yang menjadi fondasi utama keterbukaan informasi di Indonesia.

 

Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menjadi teladan dalam pencapaian penghargaan, tetapi juga dalam penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang berkelanjutan.

 

Diketahui, Predikat Informatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan berdasarkan hasil penilaian E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselengarakan Komisi Informasi Pusat.

 

Aspek penilaian pada E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 meliputi penilaian monitoring kuesioner dengan indikator yakni pengumuman Informasi Publik; Penyediaan Dokumen Informasi Publik, pengembangan website, kelembagaan PPID dan Pengadaan Barang/Jasa.

 

Selanjutnya  penilaian evaluasi pada saat Presentasi Uji Publik meliputi aspek Kualitas dan Jenis Informasi, Sarana Prasarana, Komitmen Organisasi, serta Digitalisasi.

Berita Terkait

Usai Shalat Subuh, Jamaah Musholla Nurul Ihsan Bidara Cina Gelar Maulid dan Pengajian Simthudurror
Jakarta Anti Culun Hadirkan Panggung Inklusif, Sehat dan Bebas Narkoba Lewat Balik Nge Gigs
Pedagang Tegaskan Dukung Revitalisasi Pasar Taman Puring, Harapkan Pemprov DKI Segera Realisasikan Pembangunan
Polsek Tambora Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot
U-Turn Topjaya Antariksa Jadi Biang Macet, Warga Minta Sudinhub Turun Tangan
Milad ke-25 FBR Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan, Lestarikan Budaya Betawi dan Perkokoh Sinergi dengan Pemerintah
Ancol Perkuat Loyalitas Pelanggan Lewat Undian Ancol Points, Hadirkan Transparansi dan Hadiah Spektakuler
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Pelayanan Humanis serta Penguatan Sinergi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Usai Shalat Subuh, Jamaah Musholla Nurul Ihsan Bidara Cina Gelar Maulid dan Pengajian Simthudurror

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Jakarta Anti Culun Hadirkan Panggung Inklusif, Sehat dan Bebas Narkoba Lewat Balik Nge Gigs

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Pedagang Tegaskan Dukung Revitalisasi Pasar Taman Puring, Harapkan Pemprov DKI Segera Realisasikan Pembangunan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Polsek Tambora Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:31 WIB

U-Turn Topjaya Antariksa Jadi Biang Macet, Warga Minta Sudinhub Turun Tangan

Berita Terbaru

Foto: Tim juri MHT ke-52 PWI Jaya 2026 saat mengikuti proses penjurian dua kategori khusus, “Menyongsong 5 Abad Jakarta” dan “Literasi Bank Jakarta”, di Jakarta. Hasil penjurian akan diumumkan dalam Malam Anugerah MHT ke-52 pada 27 Agustus 2026.

PWI

Dua Kategori Khusus MHT ke-52 Masuk Tahap Final

Selasa, 11 Agu 2026 - 00:11 WIB