Menteri Yusril dan Wamen Otto, Dinilai Tak Dukung Presiden Prabowo Mau Perbaiki Dunia Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:
Erman Umar (tengah) bersama pengurus DPP KAI (dok Humas)

Foto: Erman Umar (tengah) bersama pengurus DPP KAI (dok Humas)

 

 

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Otto Hasibuan, terus menjadi sorotan dari koleganya sendiri sesama advokat.

 

Salah satunya Erman Umar, advokat senior yang sudah beracara selama hampir setengah abad, sekaligus menjabat Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

 

Erman Umar menganggap Menteri Yusril Ihza Mahendra telah membuat gaduh dunia advokat, sedang Wakil Menterinya Otto Hasibuan rangkap jabatan ketua organisasi advokat sekaligus Wamen.

 

“Keduanya sudah kebablasan. Menterinya membuat gaduh dan Wakil Menterinya melanggar Undang-undang Advokat dengan rangkap jabatan. Ya lengkap sudah,” kata Erman Umar, Presiden Kongres Advokat Indonesia 2019-2024, Sabtu 14 Desember 2024.

 

Kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra, dia mengingatkan kalau yang bersangkutan telah membuat gaduh dunia advokat akibat pernyataannya yang kontroversial dalam Rakernas Peradi di Bali belum lama ini.

 

Sekedar diketahui, pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Hukum dan HAM telah mengundang gelombang protes dari organisasi advokat di seluruh Indonesia.

 

Hal ini karena Menteri Yusril menyebut hanya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang diakui sebagai organisasi profesi advokat (OA), sementara yang lainnya dianggap hanya sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

 

“Ini sangat naif kalau Peradi dianggap satu-satunya organisasi profesi advokat yang diakui. Akibat pernyataan Menteri Yusril ini, telah membuat gaduh dunia advokat. Sebagai menteri seharusnya menjaga wibawa Presiden Prabowo,” katanya.

 

Menurut Erman Umar, di dalam Undang-Undang tidak ada kata Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat tapi berlaku umum. Namun oleh pemerintah dari awal mengharapkan organisasi advokat itu wadah tunggal.

 

“Jadi sangat disayangkan kalau seorang menteri yang juga advokat, tidak mengerti sejarah pendirian dan perjalanan profesi advokat di negerinya sendiri,” kata Erman, yang juga pernah menjadi pengacara salah satu terdakwa polisi tembak polisi dalam kasus “Ferdy Sambo”.

 

Erman Umar mengungkapkan, dalam sejarah organisasi profesi advokat kita, setiap organisasi dalam kenyataannya mereka para calon anggota mendapatkan proses seperti pelantikan dan pengangkatan.

 

Riwayat organisasi advokat (OA) itu, kata Erman, sudah ada sejak tahun 1964 sebagai wadah tunggal walau tidak ada UU Advokat. Ketika itu ada Peradi yang “tua” bukan Peradi yang sekarang. Pada tahun 1985 dibentuk IKADIN.

 

“Sayangnya IKADIN tidak melebur dengan organisasi advokat lain. Baru satu tahun kemudian, berdirilah wadah tunggal, lalu ramai-ramai berdiri lagi OA lain. Pemerintah juga yang membiarkan semua ini,” kata Erman.

 

Karena itu menurut Erman Umar, pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ini mengesankan telah membuat gaduh di dunia advokat. Demikian juga Wamennya Otto Hasibuan yang merangkap jabatan.

 

“Seharusnya ucapan seorang Menteri dan sikap Wakil Menteri, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang akan memperbaiki segala aspek termasuk bidang hukum,” kata Erman.

 

Sekali lagi diingatkan oleh Erman Umar bahwa sangat naif pernyataan

Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan

kalau Peradi dianggap satu-satunya organisasi advokat sementara yang lain adalah Ormas.

 

“Yang faktual sekarang ini ada Peradi, KAI dan lainnya. Jangan seolah-olah hanya Peradi yang diakui. Tapi harus berlaku adil, jangan pilih kasih,” kata advokat asal Minang, Sumatera Barat ini.

 

Erman Umar juga mengeritik Wakil Menteri Otto Hasibuan. Menurutnya Wamen tidak boleh merangkap jabatan, misalnya sebagai pejabat negara apalagi Wakil Menteri. Jangan seolah-olah Otto Hasibuan sudah jadi Wamen tidak berlaku adil lagi dan pilih kasih dengan OA lain.

 

“Ini sudah pelanggaran UU Advokat, tidak boleh merangkap jabatan, sebagai pejabat negara apalagi Wamen. Jangan sampai gaduh, tapi bagaimana memperkuat profesi advokat. Otto Hasibuan yang sudah menjadi pejabat tidak boleh rangkap jabatan. Pilih Wamen atau Ketua OA,” tutup Dewan Penasihat KAI ini (*)

Berita Terkait

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia
Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus
Viral Dugaan Pencurian Solar Truk Sampah Jakut, Eks Sopir Bongkar Dugaan Borok Operasional Sudin LH
Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43 WIB

Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:28 WIB

Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:57 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus

Berita Terbaru