Mertua dan Menantu Dilapor ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:

Terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha Resto Bebek Tepi Sawah, Titin alias Atin, warga Perum Villa Citra Lampung.

Foto: Terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha Resto Bebek Tepi Sawah, Titin alias Atin, warga Perum Villa Citra Lampung.

JAKARTA – Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap seorang pengusaha Jakarta bernama Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.

 

Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala.

Foto:
Terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha Resto Bebek Tepi Sawah, Titin alias Atin, warga Perum Villa Citra Lampung.
Terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha Resto Bebek Tepi Sawah, Titin alias Atin, warga Perum Villa Citra Lampung.

 

Titin alias Atin (60 thn) adalah mertua dari Andy Mulya Halim yang beralamat di Perum Villa Citra Blok C-1 No. 18 LK I, RT/RW: 011/-

Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

 

Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

 

“Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV. Hasta Karya Nusapala. Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala,” ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1/2025).

 

Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.

 

“Awal mulanya Titin dan Andi membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya,” terang Farlin Marta.

 

Untuk meyakinkan aksi bulusnya, Titin dan Andy mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah. “Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten,” ujar Farlin Marta.

 

Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4000 M² milik Pak Tedy Agustiansyah.

 

Kata Farlin Marta, kliennya baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan. “CV. Hasta Karya Nusapala yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni Andy Mulya Halim sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si Titin, Andy Mulya Halim dan juga si Hadi Wahyudi,” tandas Farlin Marta.

 

Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.

 

Persoalan makin pelik, karena Tedy Agustiansjah yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu, digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.

 

Gugatan wanprestasi dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasta Karya Nusapala.

 

Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. Hasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim. “Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala),” jelas Farlin Marta.

 

“Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung,” tegas Farlin Marta.

 

Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itulah diketahui adanya persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah. “Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50% adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50% sekaligus Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

 

Titin alias Atin yang dikonfimasi via selularnya tidak menjawab. Adapun Andy Mulya Halim selaku terlapor saat dihubungi per telepon memberi jawaban. “Silahkan ke kuasa hukum saya Pak,” ucapnya sambil memberikan nomor kontak Bey Sujarwo, kuasa hukumnya.

 

Bey Sujarwo yang dihubungi per telepon dan aplikasi WattsApp-nya tidak memberikan respons, padahal handphone-nya bernada ‘berdering’.

 

 

Berita Terkait

Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu
Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib
Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan
Wakil Ketua DPR RI Dukung Gerakan Nasional Stop Bullying, Film Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu
Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI
Usai Shalat Subuh, Jamaah Musholla Nurul Ihsan Bidara Cina Gelar Maulid dan Pengajian Simthudurror
Jakarta Anti Culun Hadirkan Panggung Inklusif, Sehat dan Bebas Narkoba Lewat Balik Nge Gigs
Pedagang Tegaskan Dukung Revitalisasi Pasar Taman Puring, Harapkan Pemprov DKI Segera Realisasikan Pembangunan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Wakil Ketua DPR RI Dukung Gerakan Nasional Stop Bullying, Film Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Foto: Tokoh masyarakat sekaligus budayawan Betawi, Babe Mujamil atau yang akrab disapa Babe Jamil, bersilaturahmi dengan jajaran PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat di sela kegiatan Fun Run Wali Kota Jakarta Barat 2026, Minggu (23/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Fun Run Jakbar 2026 Perkuat Sinergi Warga, Pemerintah, dan Insan Pers

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:54 WIB

Foto: Wali Kota Arifin bersama sejumlah peserta melepas dan mengikuti kegiatan jalan sehat. Peserta kemudian menempuh rute yang telah ditentukan sebelum kembali ke titik akhir di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Dorong Semangat Kepedulian Warga, Dari Jalan Sehat hingga Donor Darah

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:52 WIB