LSM GMBI Kawal Kasus Pemukulan PKL di TMII Hingga Tuntas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sempat Viral di media sosial beberapa waktu lalu, video dugaan pengeroyokan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh beberapa oknum Security jelang tutup tahun 2024, sekira 31 Desember 2024. Heru Eka Saputra , korban pengeroyokan akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Cipayung pada tanggal 3 Januari 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2025/SPKT/SEK.CPY/RES JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Tim kuasa hukum dari LSM GMBI Hendrikus Ventius SH mengatakan, Jadi perkembangan sampai saat ini dari penyidik mengatakan bahwa saat ini pelapor sudah diperiksa dan semua saksi-saksi sudah diperiksa, lalu tambahan saksi dari pihak TMII,

“Lalu menurut penyidik keterangan yang diberikan oleh saksi dari pelapor itu berbeda dengan keterangan saksi terlapor dari pihak TMII, karena berbeda maka kedepan itu sudah dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan antara saksi pelapor dan saksi terlapor untuk konfrontir, setelah itu baru nanti ambil kesimpulan,” tuturnya kepada awakmedia di Kediaman Korban, pada Selasa (11/2/2025).

Hendrikus menambahkan, kami meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas, jadi siapa yang melakukan dialah yang harus bertanggungjawab karena didukung oleh alat bukti dan saksi dan korbanpun sudah melakukan fisum kedokteran positif, jadi siapapun dia yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum.

“Kami dari GMBI Distrik Jakarta Timur berharap, proses hukum berjalan sampai berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Korban atau pelapor Heru Eka Saputra menceritakan awal mula kejadian dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh oknum Scurity TMII, Ia mengatakan, sebenarnya sih itu awalnya dari pagi pada tanggal 31 Desember 2024 kita memang sudah mencoba bertemu dengan pihak keamanan, karena memang dari pagi itu kita tidak diperbolehkan untuk berdagang, kebetulankan pada saat itu kan momennya tahun baru, ibaratnya momennya itu kan satu tahun sekali.

“Jadi gimana caranya para pedagang ini bisa dagang, akhirnya bentrok pagi. Yang bentrok itu teteh Fia sama teteh Dina. Singkat cerita abis bentrok kita dikumpulin di Parkir Utara ketemu para komandan-komandan Satpamnya, memang pada saat itu yang bicara menghadap yang nemuin itu saya,” terang Heru.

Ketua GMBI Distrik Jakarta Timur Hakim Iskandar menegaskan, “Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mengusut tuntas terkait pemukulan PKL di Taman Mini dan kami meminta pihak kepolisian untuk tegak lurus dalam penegakan hukum di taman mini dan kami LSM GMBI akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat
Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:14 WIB

2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Berita Terbaru