PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025).

Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT PWI diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru sisa masa jabatan 2023-2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI. Itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat HCB melanggar PD PRT dan KPW tanpa ada disenting.

HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas. “Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara konstitusi organisasi,” tegas Sasongko.

Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk diblokir telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran itu, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.

Berita Terkait

Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven
Megawati Soekarnoputri Hadiri Acara Penanaman Mangrove di Hutan Lindung Angke
Gubernur Babel Resmi Dilantik Presiden, Leviyan Ucapkan Selamat dan Sukses
Kalvin Penggu Ucap Syukur atas Dilantiknya Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo 
Buru Kejagung RI, Aktivis Mahasiswa Minta Usut Dugaan KKN APD Covid 19 yang Libatkan GSL
Ricky Suharlim: PSMTI bersama FORMAS Dukung Penuh Program Prabowo-Gibran
Publik Desak MKD DPR RI Segera Periksa GSL Terkait Dugaan KKN APD Rp319,6 Miliar 
Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Beredar, Kuasa Hukum : Hoax itu Ijazah Asli 

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:38 WIB

Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven

Minggu, 20 April 2025 - 23:38 WIB

Megawati Soekarnoputri Hadiri Acara Penanaman Mangrove di Hutan Lindung Angke

Kamis, 17 April 2025 - 16:29 WIB

Gubernur Babel Resmi Dilantik Presiden, Leviyan Ucapkan Selamat dan Sukses

Kamis, 17 April 2025 - 15:06 WIB

Kalvin Penggu Ucap Syukur atas Dilantiknya Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo 

Rabu, 16 April 2025 - 21:44 WIB

Buru Kejagung RI, Aktivis Mahasiswa Minta Usut Dugaan KKN APD Covid 19 yang Libatkan GSL

Berita Terbaru