JAKARTA – Dana donasi sosial masyarakat yang dihimpun oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menjadi objek sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi publik mengenai dana donasi sosial tersebut disengketakan oleh Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan disidangkan pada Selasa (4/3/2025).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa secara pendirian Termohon PT Indomarco Prismatama (Indomaret) adalah perusahaan swasta nasional alias bukan badan publik.
Namun, menurut Harry, majelis komisioner akan menguji objek permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon untuk memastikan apakah yang disengketakan sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena itu, dalam sidang ini Kami majelis komisioner akan mendalami dan menguji objek sengketa informasi yang dimohonkan Pemohon,” kata Harry dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Pemohon APIJ Cek Eni Komala Sari mengungkapkan, objek informasi yang dimohonkannya tersebut berkaitan dengan donasi atau sumbangan masyarakat yang dihimpun Indomaret.
“Yang kami mintakan itu informasi dana sosial yang dihimpun PT Indomarco dan sifatnya akumulasi dari awal hingga saat ini,” kata Eni.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Termohon PT Indomarco Prismatama Panji Syarief Suyatno menjelaskan, pihaknya telah menghimpun donasi masyarakat sejak tahun 2015. Kata dia, donasi yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada mitra penyalur baik berupa yayasan, badan dan sebagainya.
“Bahkan sejak tahun 2021, berdasarkan peraturan yang berlaku, kalau Indomaret mau menghimpun dana donasi maka wajib ada pihak penyalurnya. Jadi pihak penyalur yang mengurus izin dan sebagainya,” papar Panjir.
Panjir menerangkan, bahwa dana donasi dihimpun melalui rekening khusus milik PT Indomarco. Kata dia, rekening tersebut terpisah dengan dengan keuangan perusahaan.
“Donasi itu dikumpulkan dalam satu rekening khusus untuk sosial, tidak tercampur dengan keuangan perusahaan,” kata Panji.
Meski demikian, Harry memutuskan untuk menunda proses sidang pemeriksaan awal antara para pihak tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan yaitu Selasa 11 Maret 2025 Pukul 11.00 WIB.
Namun, Harry meminta agar pihak Termohon menyediakan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti keputusan direksi terkait persetujuan setiap program penggalangan dana.
“Program-program penggalangan dana sosial ini kan pasti diketahui oleh direksi, nah Kami minta sidang pekan depan dibawa dokumen pendukung terkait persetujuan direksi terhadap program-program tersebut,” pungkas Harry.