Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara angkat bicara terkait dugaan penyebaran hasil putusan pengadilan yang dilakukan oleh pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Deolipa menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, karena putusan yang disebarkan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan itu meskipun diunggah di website Mahkamah Agung, biasanya ada bagian-bagian yang ditutup, seperti nama anak atau persoalan tertentu demi menjaga privasi,” ujar Deolipa kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Deolipa menegaskan, dalam praktik hukum, identitas anak dalam perkara perdata wajib dirahasiakan. Apabila informasi tersebut dibuka dan disebarluaskan, menurutnya bisa berujung pada pelanggaran hukum. Terlebih jika isi putusan yang belum inkrah disebarkan ke publik, hal ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Kalau disampaikan secara terbuka, apalagi putusannya belum inkrah, itu bisa dilaporkan. Karena artinya belum punya kekuatan hukum tetap. Jadi pihak Pola bisa melaporkan suaminya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan, dasar hukum pelaporan bisa merujuk pada pasal–pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya jika penyebaran dilakukan melalui media digital.

“Bisa saja dilaporkan, karena ini termasuk tindakan yang merugikan nama baik seseorang, apalagi menyangkut data yang seharusnya dirahasiakan seperti identitas anak,” ujarnya.

Selain soal putusan, Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya. Ia menilai, istilah tersebut memiliki konotasi buruk dan tidak pantas disampaikan ke ruang publik.

“Kata ‘durhaka’ ini konotasinya sangat negatif. Sama seperti cerita Malin Kundang. Kalau seorang ibu disebut durhaka, itu tidak pantas disampaikan ke publik,” katanya.

Deolipa menekankan, perkara perceraian sifatnya privat meski sidangnya terbuka untuk umum. Menurutnya, isi putusan baru dapat dipublikasikan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusan boleh saja disebutkan dalam sidang, tapi tidak untuk dikonsumsi publik. Apalagi kalau masih dalam proses banding atau kasasi. Belum inkrah berarti belum final, jadi tidak pantas diumbar,” ucapnya.

Terkait persoalan ini, pihak Deolipa Yumara tengah mempelajari kemungkinan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, sembari menunggu proses hukum utama yang masih berjalan.

“Kami sedang pelajari opsi hukumnya. Prinsipnya, kami ingin menegakkan hak-hak klien kami sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hukum yang berlaku,” tutup Deolipa Yumara.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru