Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara angkat bicara terkait dugaan penyebaran hasil putusan pengadilan yang dilakukan oleh pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Deolipa menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, karena putusan yang disebarkan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan itu meskipun diunggah di website Mahkamah Agung, biasanya ada bagian-bagian yang ditutup, seperti nama anak atau persoalan tertentu demi menjaga privasi,” ujar Deolipa kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Deolipa menegaskan, dalam praktik hukum, identitas anak dalam perkara perdata wajib dirahasiakan. Apabila informasi tersebut dibuka dan disebarluaskan, menurutnya bisa berujung pada pelanggaran hukum. Terlebih jika isi putusan yang belum inkrah disebarkan ke publik, hal ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Kalau disampaikan secara terbuka, apalagi putusannya belum inkrah, itu bisa dilaporkan. Karena artinya belum punya kekuatan hukum tetap. Jadi pihak Pola bisa melaporkan suaminya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan, dasar hukum pelaporan bisa merujuk pada pasal–pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya jika penyebaran dilakukan melalui media digital.

“Bisa saja dilaporkan, karena ini termasuk tindakan yang merugikan nama baik seseorang, apalagi menyangkut data yang seharusnya dirahasiakan seperti identitas anak,” ujarnya.

Selain soal putusan, Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya. Ia menilai, istilah tersebut memiliki konotasi buruk dan tidak pantas disampaikan ke ruang publik.

“Kata ‘durhaka’ ini konotasinya sangat negatif. Sama seperti cerita Malin Kundang. Kalau seorang ibu disebut durhaka, itu tidak pantas disampaikan ke publik,” katanya.

Deolipa menekankan, perkara perceraian sifatnya privat meski sidangnya terbuka untuk umum. Menurutnya, isi putusan baru dapat dipublikasikan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusan boleh saja disebutkan dalam sidang, tapi tidak untuk dikonsumsi publik. Apalagi kalau masih dalam proses banding atau kasasi. Belum inkrah berarti belum final, jadi tidak pantas diumbar,” ucapnya.

Terkait persoalan ini, pihak Deolipa Yumara tengah mempelajari kemungkinan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, sembari menunggu proses hukum utama yang masih berjalan.

“Kami sedang pelajari opsi hukumnya. Prinsipnya, kami ingin menegakkan hak-hak klien kami sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hukum yang berlaku,” tutup Deolipa Yumara.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Tinjau Langsung Aceh Tamiang, Menko AHY Petakan Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan
Indonesia Masuki Babak Baru Pemeriksaan Petikemas: Alat Pemindai Modern Resmi Beroperasi di Tanjung Priok
Bank BRI Unit Cililitan Besar Disebut Tak Berikan Nomor Kontrak, Nasabah Layangkan Somasi 2×24 Jam
Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Besar Peredaran Garmen Ilegal di Jakarta dan Jalur Sumatra
Ketua Umum TP Sriwijaya Bpk.Dr. H.Sudirman D.Hury.Soroti Kerusakan Jalan di Lampung, Dampak Langsung pada Pendidikan Anak-Anak
Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Cilincing: 3 Tewas 22 Luka, Ini Kronologi Lengkap dan Penanganan
Pemerintah Dorong Edukasi Kesehatan, DWP Kemenko Perekonomian Gelar Skrining Kanker Payudara
Kemen HAM Tegaskan Prinsip HAM Harus Jadi Fondasi Pembangunan Nasional di Musrenbang HAM 2025
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 01:44 WIB

Tinjau Langsung Aceh Tamiang, Menko AHY Petakan Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:38 WIB

Indonesia Masuki Babak Baru Pemeriksaan Petikemas: Alat Pemindai Modern Resmi Beroperasi di Tanjung Priok

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bank BRI Unit Cililitan Besar Disebut Tak Berikan Nomor Kontrak, Nasabah Layangkan Somasi 2×24 Jam

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:25 WIB

Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Besar Peredaran Garmen Ilegal di Jakarta dan Jalur Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ketua Umum TP Sriwijaya Bpk.Dr. H.Sudirman D.Hury.Soroti Kerusakan Jalan di Lampung, Dampak Langsung pada Pendidikan Anak-Anak

Berita Terbaru

Foto: Para peserta, panitia, dan para juara Kejuaraan Bulutangkis Open Danrem Cup berpose bersama usai penutupan kegiatan di Gedung Serbaguna Graha Gista Jaya, Ponorogo.

TNI & POLRI

Untoro Danrem Cup Cetak Prestasi, Perkuat Pembinaan Atlet

Jumat, 12 Des 2025 - 23:31 WIB

Foto: Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti.

Kementerian Hukum

Bapas Jakarta Barat Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Kelayan Binter

Kamis, 11 Des 2025 - 22:52 WIB