Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara angkat bicara terkait dugaan penyebaran hasil putusan pengadilan yang dilakukan oleh pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven. Deolipa menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, karena putusan yang disebarkan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan itu meskipun diunggah di website Mahkamah Agung, biasanya ada bagian-bagian yang ditutup, seperti nama anak atau persoalan tertentu demi menjaga privasi,” ujar Deolipa kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Deolipa menegaskan, dalam praktik hukum, identitas anak dalam perkara perdata wajib dirahasiakan. Apabila informasi tersebut dibuka dan disebarluaskan, menurutnya bisa berujung pada pelanggaran hukum. Terlebih jika isi putusan yang belum inkrah disebarkan ke publik, hal ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Kalau disampaikan secara terbuka, apalagi putusannya belum inkrah, itu bisa dilaporkan. Karena artinya belum punya kekuatan hukum tetap. Jadi pihak Pola bisa melaporkan suaminya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan, dasar hukum pelaporan bisa merujuk pada pasal–pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya jika penyebaran dilakukan melalui media digital.

“Bisa saja dilaporkan, karena ini termasuk tindakan yang merugikan nama baik seseorang, apalagi menyangkut data yang seharusnya dirahasiakan seperti identitas anak,” ujarnya.

Selain soal putusan, Deolipa juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media sosial, termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya. Ia menilai, istilah tersebut memiliki konotasi buruk dan tidak pantas disampaikan ke ruang publik.

“Kata ‘durhaka’ ini konotasinya sangat negatif. Sama seperti cerita Malin Kundang. Kalau seorang ibu disebut durhaka, itu tidak pantas disampaikan ke publik,” katanya.

Deolipa menekankan, perkara perceraian sifatnya privat meski sidangnya terbuka untuk umum. Menurutnya, isi putusan baru dapat dipublikasikan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusan boleh saja disebutkan dalam sidang, tapi tidak untuk dikonsumsi publik. Apalagi kalau masih dalam proses banding atau kasasi. Belum inkrah berarti belum final, jadi tidak pantas diumbar,” ucapnya.

Terkait persoalan ini, pihak Deolipa Yumara tengah mempelajari kemungkinan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, sembari menunggu proses hukum utama yang masih berjalan.

“Kami sedang pelajari opsi hukumnya. Prinsipnya, kami ingin menegakkan hak-hak klien kami sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hukum yang berlaku,” tutup Deolipa Yumara.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pameran Fotografi Bung Karno: Merajut Sejarah, Menggalang Kepedulian
Dewi Perssik Kurban 17 Sapi di Idul Adha 2025, Sebut Rezeki dari Video Viral
KADIN Indonesia Dukung Perlindungan Hukum bagi UMKM, Hadiri MoU Kementrian UMKM dan KAI
Sejak Kemarin, TNI Akt Turun Tangan Amankan Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia
100 Hari Gubernur Jakarta Dinilai Gagal Penuhi Janji Kampanye, Koalisi Warga Sampaikan 8 Catatan Kritis
Rivel Sumigar Hadiri Ulang Tahun Spektakuler Willie Salim & Vilmei: “The Red Carpet of The Night”, Penuh Games, Berlian, dan Inspirasi!
Refleksi 27 Tahun Reformasi: Aktivis 98 Soroti Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan KKN dan Kesejahteraan Rakyat
Mediasi Gagal Laporan Ratu Meta Lanjut, Ini Kata Machi Achmad

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:00 WIB

Pameran Fotografi Bung Karno: Merajut Sejarah, Menggalang Kepedulian

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:11 WIB

Dewi Perssik Kurban 17 Sapi di Idul Adha 2025, Sebut Rezeki dari Video Viral

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:49 WIB

KADIN Indonesia Dukung Perlindungan Hukum bagi UMKM, Hadiri MoU Kementrian UMKM dan KAI

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:51 WIB

Sejak Kemarin, TNI Akt Turun Tangan Amankan Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Senin, 2 Juni 2025 - 15:18 WIB

100 Hari Gubernur Jakarta Dinilai Gagal Penuhi Janji Kampanye, Koalisi Warga Sampaikan 8 Catatan Kritis

Berita Terbaru

Drs. Arifin Wali Kota Jakpus mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di AcaraDisplay Mock Up Mobil Formula E, saat Car free Day, di Bundaran HI, Minggu (8/6/2025).

Mertopolitan

Jakarta Promosikan Formula E Lewat Replika Mobil di Car Free Day

Minggu, 8 Jun 2025 - 14:29 WIB