Publik Desak MKD DPR RI Segera Periksa GSL Terkait Dugaan KKN APD Rp319,6 Miliar 

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gelombang desakan publik untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2020 kembali menguat. Selain menyeret kerugian negara hingga Rp319,6 miliar, kasus ini juga memunculkan dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota DPR RI yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Nama Gde Sumarjaya Linggih (GSL), Pernah Menjadi Wakil Ketua Komisi VI  DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, disebut dalam laporan resmi yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia diduga menjabat sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia, salah satu perusahaan penyedia APD pada masa pandemi.

“Biasanya setelah laporan masuk, ada prosedur pemeriksaan. Selama proses itu berjalan, kami dilarang melakukan rapat atau kegiatan internal di lokasi terkait sebelum ada keputusan,” kata Nur Miftahulyana, Kasubbag Sekretariat Administrasi MKD, saat ditemui awak media, di Gedung Nusantara 1, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Posisi ganda tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang secara tegas melarang rangkap jabatan anggota dewan di badan usaha milik negara.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Gede Angastia dari Banjar Dinas Tegal, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam berkas yang diterima MKD tertanggal 27 Maret 2025, disebutkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan APD tahun 2020, yang diduga melibatkan langsung GSL. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp319.691.374.183,60.

Menanggapi laporan tersebut, MKD menyatakan komitmennya untuk memproses secara profesional dan transparan, serta mengimbau agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran terjadi di masa kritis pandemi COVID-19, saat masyarakat sangat menggantungkan harapan pada kejujuran dan integritas para pejabat negara. Selain dugaan korupsi, sorotan juga mengarah pada pentingnya penegakan etik di tubuh lembaga legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru