DPR RI Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi Incest di Facebook

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Hubungan Seksual Sedarah. (Dok-Istimewa).

Foto: Ilustrasi Hubungan Seksual Sedarah. (Dok-Istimewa).

JAKARTAAnggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas keberhasilan menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi incest di grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Abdullah menilai langkah cepat Polri sebagai bentuk pencegahan terhadap penyimpangan moral yang lebih luas di masyarakat. “Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral maupun hukum,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, pelaku merasa mendapatkan legitimasi dari dukungan sesama anggota grup, sehingga berani menyebarluaskan konten menyimpang tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Polri menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan di ruang digital, tidak akan dibiarkan.

“Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa penindakan tegas ini mempersempit ruang gerak komunitas serupa di media sosial, serta membuka ruang perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

Abdullah juga menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, serta kementerian terkait untuk mendalami motif dan potensi tindak pidana lain dari kasus ini. Ia mendukung penuh pengusutan tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku di sejumlah lokasi berbeda di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka diduga aktif mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur serta perempuan. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa komputer, telepon genggam, SIM card, serta sejumlah dokumen digital berisi konten terlarang.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:40 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi Incest di Facebook

Berita Terbaru

Ketua PWI Jaya kesit bersama Panitia Fun Bike Rapat bersama Pemkot Jakpus

Mertopolitan

Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:46 WIB