ITB Apresiasi Presiden dan Kapolri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi SSS, Siap Lakukan Pembinaan Etika Digital

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ITB Apresiasi Presiden dan Kapolri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi SSS, Siap Lakukan Pembinaan Etika Digital. Foto: (Dok - Istimewa).

ITB Apresiasi Presiden dan Kapolri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi SSS, Siap Lakukan Pembinaan Etika Digital. Foto: (Dok - Istimewa).

BANDUNG – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia terpilih Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keputusan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang sebelumnya diamankan terkait unggahan meme yang melibatkan Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam pernyataan resminya, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses ini. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden RI, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, serta kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa, Tim Pengacara, KM ITB, para alumni, media, dan masyarakat luas,” ujarnya, Selasa (13/5/25).

Menurut Nurlaela, SSS telah resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian. ITB, kata dia, akan mengambil peran aktif dalam membina dan mendidik mahasiswi tersebut. “Kami akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan. ITB berkomitmen membentuk pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika dalam berpendapat dan berekspresi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, ITB akan memperkuat literasi digital dan hukum di kalangan mahasiswa melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan pembinaan yang melibatkan dosen, pakar, serta teman sebaya. Upaya ini diharapkan dapat membangun pemahaman lebih dalam tentang batasan dan tanggung jawab dalam kebebasan berekspresi di era digital.

“Peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi seluruh civitas akademika bahwa kebebasan berekspresi adalah hak, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan pemahaman hukum dan penghormatan terhadap martabat orang lain,” tambah Nurlaela.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penangguhan penahanan SSS didasarkan pada pendekatan kemanusiaan dan untuk memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan. “Penangguhan ini diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka, penasihat hukumnya, serta orang tua,” jelas Trunoyudo.

Tersangka SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi akibat unggahan tersebut.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru