Ade Darmawan Soroti Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Negara Harus Hadir dan Diawasi

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H., menanggapi isu tambang nikel yang disebut-sebut masuk ke kawasan wisata Raja Ampat. Dalam wawancaranya, Ade menekankan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia, termasuk nikel, adalah milik negara dan harus dikelola untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.

“Bumi, air, dan segala isinya itu milik negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Ade, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/6).

Menurutnya, hal utama yang perlu diluruskan adalah apakah wilayah tersebut termasuk dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Bila iya, maka negara berhak mengelola kekayaan alam, termasuk tambang, selama tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu kawasan wisata.

Kunci Utama: Transparansi dan Pengawasan

Ade menyoroti pentingnya transparansi dalam laporan perusahaan tambang, seperti berapa besar kontribusi mereka ke APBN. Ia meminta agar laporan per kapita serta pertanggungjawaban PT terkait dievaluasi, sebab itu menyangkut hak rakyat atas hasil bumi.

“Yang perlu diperbaiki itu bukan tambangnya, tapi pengelolaannya. Laporannya harus jelas, masuk ke negara berapa, untuk rakyat apa,” tambahnya.

Isu Lingkungan Harus Diuji Dampaknya

Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan harus bisa dibuktikan secara ilmiah. Jika terbukti merusak alam atau mengganggu destinasi wisata, maka izin tambang bisa dicabut.

“Kalau ada dampak nyata terhadap ekosistem dan pariwisata, tentu itu melanggar hukum. Tapi harus ada bukti ilmiah, bukan asumsi,” jelasnya.

Pemerintah Wajib Menimbang Prioritas

Ia mengajak publik untuk berpikir proporsional: antara melestarikan destinasi wisata dan mengoptimalkan kekayaan alam untuk pembangunan. Negara harus menimbang mana yang lebih besar manfaatnya bagi rakyat.

“Kalau itu pulau kosong, tidak ada manusia, dan bisa dikelola untuk kemakmuran rakyat, ya kenapa tidak? Tapi harus diawasi ketat,” pungkasnya.

Pesan kepada Masyarakat: Jangan Mudah Terprovokasi

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atau termakan narasi cocoklogi yang menyudutkan pemerintah tanpa data.

“Percayakan pada negara. Kalau ada pelanggaran, kita protes. Tapi kalau belum terbukti dan hanya asumsi, jangan ikut memecah belah. Pemerintah itu tugasnya mengelola demi rakyat.”

Kesimpulan:

Ade Darmawan menegaskan bahwa tambang di Raja Ampat bukan otomatis salah, tetapi harus dilihat dari konteks hukum, dampak lingkungan, dan manfaat ekonomi. Ia menuntut pengawasan ketat dan transparansi, sembari mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berpihak pada rakyat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Indonesia Masuki Babak Baru Pemeriksaan Petikemas: Alat Pemindai Modern Resmi Beroperasi di Tanjung Priok
Bank BRI Unit Cililitan Besar Disebut Tak Berikan Nomor Kontrak, Nasabah Layangkan Somasi 2×24 Jam
Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Besar Peredaran Garmen Ilegal di Jakarta dan Jalur Sumatra
Ketua Umum TP Sriwijaya Bpk.Dr. H.Sudirman D.Hury.Soroti Kerusakan Jalan di Lampung, Dampak Langsung pada Pendidikan Anak-Anak
Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Cilincing: 3 Tewas 22 Luka, Ini Kronologi Lengkap dan Penanganan
Pemerintah Dorong Edukasi Kesehatan, DWP Kemenko Perekonomian Gelar Skrining Kanker Payudara
Kemen HAM Tegaskan Prinsip HAM Harus Jadi Fondasi Pembangunan Nasional di Musrenbang HAM 2025
Dugaan Tipu Gelap Dua WNA Rusia: Kuasa Hukum Budiman Tiang Ungkap Kronologi dan Desak Penegakan Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:38 WIB

Indonesia Masuki Babak Baru Pemeriksaan Petikemas: Alat Pemindai Modern Resmi Beroperasi di Tanjung Priok

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bank BRI Unit Cililitan Besar Disebut Tak Berikan Nomor Kontrak, Nasabah Layangkan Somasi 2×24 Jam

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:25 WIB

Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Besar Peredaran Garmen Ilegal di Jakarta dan Jalur Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ketua Umum TP Sriwijaya Bpk.Dr. H.Sudirman D.Hury.Soroti Kerusakan Jalan di Lampung, Dampak Langsung pada Pendidikan Anak-Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:19 WIB

Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Cilincing: 3 Tewas 22 Luka, Ini Kronologi Lengkap dan Penanganan

Berita Terbaru

Foto: Para peserta, panitia, dan para juara Kejuaraan Bulutangkis Open Danrem Cup berpose bersama usai penutupan kegiatan di Gedung Serbaguna Graha Gista Jaya, Ponorogo.

TNI & POLRI

Untoro Danrem Cup Cetak Prestasi, Perkuat Pembinaan Atlet

Jumat, 12 Des 2025 - 23:31 WIB

Foto: Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti.

Kementerian Hukum

Bapas Jakarta Barat Perkuat Reintegrasi Sosial Melalui Kelayan Binter

Kamis, 11 Des 2025 - 22:52 WIB