JAKARTA – Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H., menanggapi isu tambang nikel yang disebut-sebut masuk ke kawasan wisata Raja Ampat. Dalam wawancaranya, Ade menekankan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia, termasuk nikel, adalah milik negara dan harus dikelola untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.
“Bumi, air, dan segala isinya itu milik negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Ade, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/6).
Menurutnya, hal utama yang perlu diluruskan adalah apakah wilayah tersebut termasuk dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Bila iya, maka negara berhak mengelola kekayaan alam, termasuk tambang, selama tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu kawasan wisata.
Kunci Utama: Transparansi dan Pengawasan
Ade menyoroti pentingnya transparansi dalam laporan perusahaan tambang, seperti berapa besar kontribusi mereka ke APBN. Ia meminta agar laporan per kapita serta pertanggungjawaban PT terkait dievaluasi, sebab itu menyangkut hak rakyat atas hasil bumi.
“Yang perlu diperbaiki itu bukan tambangnya, tapi pengelolaannya. Laporannya harus jelas, masuk ke negara berapa, untuk rakyat apa,” tambahnya.
Isu Lingkungan Harus Diuji Dampaknya
Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan harus bisa dibuktikan secara ilmiah. Jika terbukti merusak alam atau mengganggu destinasi wisata, maka izin tambang bisa dicabut.
“Kalau ada dampak nyata terhadap ekosistem dan pariwisata, tentu itu melanggar hukum. Tapi harus ada bukti ilmiah, bukan asumsi,” jelasnya.
Pemerintah Wajib Menimbang Prioritas
Ia mengajak publik untuk berpikir proporsional: antara melestarikan destinasi wisata dan mengoptimalkan kekayaan alam untuk pembangunan. Negara harus menimbang mana yang lebih besar manfaatnya bagi rakyat.
“Kalau itu pulau kosong, tidak ada manusia, dan bisa dikelola untuk kemakmuran rakyat, ya kenapa tidak? Tapi harus diawasi ketat,” pungkasnya.
Pesan kepada Masyarakat: Jangan Mudah Terprovokasi
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atau termakan narasi cocoklogi yang menyudutkan pemerintah tanpa data.
“Percayakan pada negara. Kalau ada pelanggaran, kita protes. Tapi kalau belum terbukti dan hanya asumsi, jangan ikut memecah belah. Pemerintah itu tugasnya mengelola demi rakyat.”
Kesimpulan:
Ade Darmawan menegaskan bahwa tambang di Raja Ampat bukan otomatis salah, tetapi harus dilihat dari konteks hukum, dampak lingkungan, dan manfaat ekonomi. Ia menuntut pengawasan ketat dan transparansi, sembari mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berpihak pada rakyat.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin