KADIN Indonesia Dukung Perlindungan Hukum bagi UMKM, Hadiri MoU Kementrian UMKM dan KAI

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Willy Lesmana Putra (kedua dari kanan), Muhammad Tommy Arima, S.H., C.L.A. (kesatu dari kiri). (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Willy Lesmana Putra (kedua dari kanan), Muhammad Tommy Arima, S.H., C.L.A. (kesatu dari kiri). (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hukum dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Komitmen ini ditegaskan melalui kehadiran Willy Lesmana Putra, selaku Ketua Komite Tetap Perlindungan & Pengembangan UMKM KADIN Indonesia, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM (Kemen UMKM) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Willy hadir mewakili Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, dalam acara yang berlangsung di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, pada Kamis (5/6). MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memberikan pendampingan hukum serta mendorong perlindungan lebih luas terhadap pengusaha UMKM di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini, dan berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi dilanjutkan dengan implementasi nyata di lapangan,” ujar Willy kepada wartawan usai acara.

Perlindungan Hukum untuk UMKM: Urgensi dan Tantangan

Willy menyoroti bahwa pengusaha UMKM, khususnya di sektor mikro dan kecil kerap kali menjadi korban kriminalisasi akibat ketidaktahuan mereka terhadap aspek hukum dalam berusaha. Ia menekankan pentingnya pendampingan yang komprehensif agar UMKM tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum.

Sebagai advokat sekaligus pelaksana amanah dari Undang-Undang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Willy menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi pengusaha UMKM dari jerat hukum yang merugikan. “Sebagian besar pengusaha UMKM kelas mikro dan kecil adalah perempuan berusia lanjut yang menjalankan usahanya demi bertahan hidup. Mereka kesulitan memahami aspek legalitas usaha, termasuk pengurusan sertifikat halal, izin edar, pendaftaran merek dan juga tentang label kedaluwarsa,” jelasnya.

Ia juga menanggapi isu yang sempat viral mengenai pengusaha UMKM yang dipidanakan akibat produk yang dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, perlu ada pendekatan yang bijak dan edukatif, bukan represif, apalagi jika pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan.

Pesan dari Ketua Umum KADIN

Dalam kesempatan tersebut, Willy juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, agar semua pihak khususnya seluruh pengurus KADIN di bidang UMKM dan Kewirausahaan lebih berpihak pada pengusaha UMKM khususnya kelas Mikro dan Kecil. “Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61% (setara dengan Rp9.580 triliun) dan menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Ini bukan sektor kecil—ini adalah tulang punggung ekonomi nasional yang wajib kita lindungi bersama,” katanya.

Foto: Usai Penandatanganan MoU Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis. (Dok/Fhm/Okj)

Penandatanganan MoU: Awal Kolaborasi Kuat

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi hukum bagi pengusaha UMKM, serta Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, yang menekankan pentingnya integritas profesi advokat dalam mendampingi UMKM secara adil.

“MoU ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tapi awal dari kolaborasi strategis untuk mendampingi para pengusaha kecil di seluruh pelosok negeri,” pungkas Willy.

Menuju UMKM yang Lebih Tangguh dan Terdampingi

Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan kalangan profesional hukum, diharapkan pengusaha UMKM akan mendapatkan ruang yang lebih aman dan kondusif untuk tumbuh. Pendampingan hukum menjadi bagian krusial dalam memastikan mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas dan memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru