JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hukum dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Komitmen ini ditegaskan melalui kehadiran Willy Lesmana Putra, selaku Ketua Komite Tetap Perlindungan & Pengembangan UMKM KADIN Indonesia, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM (Kemen UMKM) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Willy hadir mewakili Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, dalam acara yang berlangsung di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, pada Kamis (5/6). MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memberikan pendampingan hukum serta mendorong perlindungan lebih luas terhadap pengusaha UMKM di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini, dan berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi dilanjutkan dengan implementasi nyata di lapangan,” ujar Willy kepada wartawan usai acara.
Perlindungan Hukum untuk UMKM: Urgensi dan Tantangan
Willy menyoroti bahwa pengusaha UMKM, khususnya di sektor mikro dan kecil kerap kali menjadi korban kriminalisasi akibat ketidaktahuan mereka terhadap aspek hukum dalam berusaha. Ia menekankan pentingnya pendampingan yang komprehensif agar UMKM tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Sebagai advokat sekaligus pelaksana amanah dari Undang-Undang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Willy menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi pengusaha UMKM dari jerat hukum yang merugikan. “Sebagian besar pengusaha UMKM kelas mikro dan kecil adalah perempuan berusia lanjut yang menjalankan usahanya demi bertahan hidup. Mereka kesulitan memahami aspek legalitas usaha, termasuk pengurusan sertifikat halal, izin edar, pendaftaran merek dan juga tentang label kedaluwarsa,” jelasnya.
Ia juga menanggapi isu yang sempat viral mengenai pengusaha UMKM yang dipidanakan akibat produk yang dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, perlu ada pendekatan yang bijak dan edukatif, bukan represif, apalagi jika pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan.
Pesan dari Ketua Umum KADIN
Dalam kesempatan tersebut, Willy juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, agar semua pihak khususnya seluruh pengurus KADIN di bidang UMKM dan Kewirausahaan lebih berpihak pada pengusaha UMKM khususnya kelas Mikro dan Kecil. “Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61% (setara dengan Rp9.580 triliun) dan menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Ini bukan sektor kecil—ini adalah tulang punggung ekonomi nasional yang wajib kita lindungi bersama,” katanya.

Penandatanganan MoU: Awal Kolaborasi Kuat
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi hukum bagi pengusaha UMKM, serta Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, yang menekankan pentingnya integritas profesi advokat dalam mendampingi UMKM secara adil.
“MoU ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tapi awal dari kolaborasi strategis untuk mendampingi para pengusaha kecil di seluruh pelosok negeri,” pungkas Willy.
Menuju UMKM yang Lebih Tangguh dan Terdampingi
Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan kalangan profesional hukum, diharapkan pengusaha UMKM akan mendapatkan ruang yang lebih aman dan kondusif untuk tumbuh. Pendampingan hukum menjadi bagian krusial dalam memastikan mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas dan memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin




































