Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: Antara Investasi dan Kelangsungan Pariwisata Nasional 

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agustinus Nahak, S.Si., praktisi hukum sekaligus salah satu pendiri Nawacita Pariwisata Indonesia. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Agustinus Nahak, S.Si., praktisi hukum sekaligus salah satu pendiri Nawacita Pariwisata Indonesia. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Isu eksplorasi dan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan publik. Kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi mengancam sektor pariwisata unggulan Indonesia memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Agustinus Nahak, S.Si., praktisi hukum sekaligus salah satu pendiri Nawacita Pariwisata Indonesia.

Dalam wawancara eksklusif, Bang Nahak—demikian ia akrab disapa—menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara wilayah administratif Raja Ampat sebagai kabupaten dan kawasan wisata bahari yang menjadi ikon Indonesia di mata dunia. “Raja Ampat adalah kabupaten. Di dalamnya ada destinasi wisata kelas dunia, terutama lautnya yang luar biasa indah. Kita harus bedakan, apakah kerusakan itu terjadi di lokasi tambang atau di kawasan wisata. Itu harus jelas dulu,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/6).

Perspektif Hukum dan Investasi

Menurut Bang Nahak, ketika izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah, maka seharusnya telah melalui proses verifikasi menyeluruh, termasuk kajian dampak lingkungan. Namun, jika kemudian ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau pencemaran, maka pencabutan izin menjadi langkah wajib.

“Kalau memang benar merusak, cabut! Tapi juga jangan main asal cabut. Investor yang masuk ke Indonesia membawa dana besar, triliunan rupiah, itu tidak mudah. Maka ketika mereka sudah masuk, negara harus menjamin keamanan hukumnya,” tegas Bang Nahak, yang juga Ketua Formula Negara dan mitra strategis Kementerian Pertahanan.

Ia mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah bersikap objektif dan proporsional. “Kita harus fair. Jangan karena viral atau tekanan sesaat, lalu keputusan strategis seperti izin pertambangan dicabut begitu saja. Tapi kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak, dan lingkungan yang rusak harus dikembalikan seperti semula.”

Potensi Kerugian Negara dan Lingkungan

Bang Nahak menilai, kerusakan lingkungan akibat tambang tidak hanya merugikan dari sisi pariwisata, tetapi juga dari aspek ekonomi negara. “Jangan cuma hitung kerugian karena hasil tambang. Lingkungan yang rusak juga potensi kerugian negara. Ini urusan pertahanan negara. Kalau tanah rusak, sungai tercemar, ekosistem hancur, ini ancaman serius,” tambahnya.

Ia merujuk pada kasus-kasus di daerah lain seperti Bangka Belitung dan Kalimantan Timur, di mana aktivitas tambang meninggalkan bekas luka besar di alam. “Setelah ambil hasilnya, mereka pergi. Alam dibiarkan rusak. Ini sama saja membunuh masa depan masyarakat lokal,” kritiknya.

Harapan terhadap Pemerintah dan Masyarakat

Bang Nahak mendorong sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata, untuk aktif turun tangan memverifikasi dampak tambang di Raja Ampat. “Ini harus kerja lintas sektor. Jangan kerja masing-masing. Menteri Pariwisata juga harus lihat langsung, apakah memang ada pencemaran. Jangan sampai yang dirusak adalah ‘mahkota pariwisata’ kita.”

Terakhir, ia menyerukan kepada seluruh warga negara untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan dan masa depan bangsa. “Jangan karena kepentingan kelompok, kita korbankan tanah air. Kalau tidak cinta bangsa ini, keluar saja! Yang cinta Indonesia akan jaga, bukan hanya wilayah, tapi juga hutan, laut, dan pariwisatanya,” pungkasnya penuh semangat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Sumber Berita : Wawancara eksklusif bersama Agustinus Nahak, S.Si.

Berita Terkait

Meriahkan Bulan Bung Karno, DPC PDIP Jakarta Pusat Gelar Bazar UMKM di TIM
IJL 2025 Kategori U9, SSB Endang Witarsa Raih Runner Up
Seruan Hati Putra Papua: Aini Pattihahuan Gebze Minta Pemerintah Lindungi Raja Ampat
Tembakau Warisan Leluhur Disulap Jadi Cerutu Premium oleh PTPN
Ade Darmawan Soroti Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Negara Harus Hadir dan Diawasi
Satgas PKH dan Kejagung Diduga Salah Eksekusi 47.000 Hektare Kebun Sawit di Padang Lawas
Roy Suryo Tantang Keaslian Ijazah Jokowi dan Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Tidak Objektif
Dua Kubu PWI Sepakati Panitia Bersama, Rekonsiliasi Mulai Terbentuk

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:45 WIB

Meriahkan Bulan Bung Karno, DPC PDIP Jakarta Pusat Gelar Bazar UMKM di TIM

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:28 WIB

IJL 2025 Kategori U9, SSB Endang Witarsa Raih Runner Up

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:02 WIB

Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: Antara Investasi dan Kelangsungan Pariwisata Nasional 

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:38 WIB

Seruan Hati Putra Papua: Aini Pattihahuan Gebze Minta Pemerintah Lindungi Raja Ampat

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:22 WIB

Tembakau Warisan Leluhur Disulap Jadi Cerutu Premium oleh PTPN

Berita Terbaru