Nadiem Makarim Klaim 81 Persen Laptop Chromebook Digunakan Sekolah, di Tengah Sorotan Kasus Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, selasa (10/6/2025) (Dok-Istimewa)

Foto: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, selasa (10/6/2025) (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membela program digitalisasi pendidikan yang kini tengah disorot Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam siniar YouTube bersama Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu (11/6), Nadiem memaparkan bahwa sebanyak 81 persen dari total 77 ribu sekolah penerima laptop Chromebook telah menggunakannya untuk pembelajaran. Temuan itu, kata dia, diperoleh dari sensus langsung yang dilakukan kementeriannya pada 2023.

“Kita bukan sampling, kita melakukan sensus. Dari seluruh sekolah yang menerima, 81 persen merespon bahwa mereka menggunakan untuk pembelajaran,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa 97 persen dari pengadaan laptop tersebut telah sampai dan dinyalakan di sekolah, menandakan hampir seluruh unit yang direncanakan telah terdistribusi dan difungsikan.

Nadiem juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah penerima telah difasilitasi dengan koneksi internet. Bila masih ditemukan sekolah tanpa akses internet, ia menyebut pemerintah melakukan penyesuaian dengan menambah fasilitas infrastruktur secara bertahap.

“Kami juga melakukan renovasi sekolah, dan ini dilakukan berkala setelah pengadaan,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah gencarnya penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan. Penyidik telah menggeledah apartemen yang diduga milik mantan staf khusus Mendikbudristek, dalam rangka mengusut dugaan adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan proses pengadaan alat tulis kantor berkedok teknologi pendidikan.

Meski begitu, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, indikasi adanya pengkondisian oleh sejumlah pihak untuk mengarahkan keputusan tim teknis menjadi sorotan serius publik dan penegak hukum.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru