Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tokoh masyarakat Papua yang juga pecinta lingkungan hidup, Osea Petege (Atas sebelah kiri).

Foto: Tokoh masyarakat Papua yang juga pecinta lingkungan hidup, Osea Petege (Atas sebelah kiri).

JAKARTA – Tata kelola pertambangan harus mengedepankan aspek penelitian yang berbasis pada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Perusahaan pertambangan yang tidak mengindahkan amdal dan membuat kerusakan lingkungan harus dicabut izinnya dan dipidanakan secara hukum.

 

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Papua yang juga pecinta lingkungan hidup, Osea Petege pada sejumlah awak media di kepengurusan PWI Jaya, Jumat (4/7/2025) di Jakarta.

 

Kerusakan yang ditimbulkan dari pertambangan di Raja Ampat dipaparkan Osea tidak bisa dianggap sepele. Kerusakan akibat penambangan nikel di Raja Ampat harus diteliti lebih jauh supaya tidak menjadi bencana ekologi dikemudian hari. “Seluruh dokumen perusahaan yang telah dicabut izinnya harus di cek kembali, bila tidak sesuai dan merusak lingkungan, ya bisa didorong pidana,” ujar Osea Petege.

 

Dikatakan jalur pidana perlu ditegakan supaya ada efek jera dan peringatan kepada perusahaan lainnya agar tidak serampangan menjalankan kegiatannya.

 

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) memiliki beberapa kegunaan utama, yaitu sebagai alat untuk pengambilan keputusan terkait izin usaha dan kegiatan, sebagai dasar pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan, serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. “Amdal itu wajib hukumnya supaya selaras pada ekosistem lingkungan sekitarnya,” jelas Osea.

 

Secara khusus dia menyoroti persoalan yang muncul pada pertambangan nikel di Raja Ampat. Dikatakan pencabutan izin empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat sebuah konsekwensi akibat tidak dijalankannya aturan main secara teliti oleh pelaku-pelaku tambang.

 

“Sudah benar itu langkah Menteri ESDM (mencabut izin), kalau tidak, kan bisa berdampak pada kerusakan yang lebih parah pada ekosistem di sekitarnya,” tegas Osea.

 

Apalagi, lanjut Osea, Indonesia merupakan paru-paru dunia sehingga hutan dan ekosistem yang ada pada perlu dijaga agar terpelihara tetap lestari.

 

Osea mengingatkan Presiden Prabowo untuk bersikap tegas terhadap jajaran kementeriannya dalam mengeluarkan izin dan tata kelola di bidang pertambangan. “Fokus utama yang harus dititikberatkan adalah dokumen amdalnya. Itu harus menjadi perhatian serius, karena Indonesia ini sebagai paru-paru dunia, dan itu ada di Papua,” ucapnya.

 

‘Seluruh aktivitas pertambangan itu jantungnya, ya di amdal. Izin itu baru keluar apabila seluruh persyaratannya sudah terpenuhi, salah satunya amdal itu,” sambungnya.

 

Dari total lima perusahaan di Raja Ampat, PT Gag Nikel memegang kontrak kerja di Pulau Gag seluas 13.136 hektare, PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5.922 hektare di Pulau Kawe (status IUP Operasi Produksi), PT Mulia Raymond Perkasa memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 (status RKAB ditolak), PT Anugerah Surya Pratama memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran seluas 1.173 ha (RKAB ditolak), dan PT Nurham di lahan seluas 3.000 hektarw di Yesner Waigeo Timur (Tidak mengajukan RKAB).

 

Ke empat perusahaan di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel, dicabut izinnya lantaran mengabaikan kondisi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. “Disana itu kan tempat wisata mancanegara, seharusnya dilindungi, (ekosostem) yang sudah ada supaya tidak rusak, tapi kegiatan (pertambangan) juga bisa jalan,” jelas Osea.

 

“Untuk itu, perlu dicari cara yang tepat, bagaimana supaya terumbu karangnya tidak rusak dan limbahnya tidak mencemari lingkungan laut,” tutupnya.

 

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi
Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida
Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat
Pertemuan Tak Terduga di Polres Jaksel: Kuasa Hukum Dahlia Emir Bertemu Kimberley Ryder, Ungkap Fakta Kasus Dugaan Mafia Tanah

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:04 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus

Berita Terbaru

Foto: Tokoh masyarakat Papua yang juga pecinta lingkungan hidup, Osea Petege (Atas sebelah kiri).

Hukum & Kriminal

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:04 WIB