Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Sengketa Tanah, H. Japar Hadirkan Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily bersama H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily bersama H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah

JAKARTA – H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti dari pihak penggugat. Dalam kesempatan tersebut, penggugat menghadirkan bukti berupa sertifikat HGB atas lahan seluas sekitar 120 hektare yang berlokasi di Tegal Alur.

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily, menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menyerahkan bukti pada sidang pekan depan. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perkara ini, karena objek yang dilaporkan penggugat disebut sebagai tanah girik milik Perumda Sarana Jaya.

“Girinya pun bukan di lokasi tersebut. Pertanyaannya, dari mana mereka ingin mengklaim tanah ini?” ujar Ferdinand, Selasa (12/8/25).

Ferdinand menegaskan, kliennya tidak pernah mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Sebaliknya, H. Japar telah menjaga tanah tersebut sejak 1990 tanpa masalah, bahkan mendapat apresiasi dari pihak Sarana Jaya. Pihak kelurahan pun menyatakan nama penggugat tidak tercatat dalam dokumen AJB.

Komitmen Melawan Mafia Tanah

Menurut Ferdinand, tim kuasa hukum akan terus mendampingi H. Japar dalam melawan praktik mafia tanah.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Siapa pun yang ada di belakang kasus ini, kami tidak akan mundur. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Ferdinand juga mengungkapkan bahwa H. Japar merupakan mertua dari tokoh pemuda Jakarta Barat, H. Umar Abdul Aziz. Dukungan penuh pun diberikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Keberatan atas Keputusan Kepolisian

Kuasa hukum lainnya, Tuti Susilawati, menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Barat yang menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 untuk laporan H. Japar. Sementara itu, laporan pihak lawan, Oey Giok Lan alias Lenna, tetap berlanjut.

“Ini janggal. Laporan mereka jalan terus, sementara laporan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, nama baik beliau sudah tercemar karena digugat,” ungkap Tuti.

Tuti menambahkan, meski sidang tengah berlangsung, pihak kepolisian masih memproses kasus ini, bahkan terakhir memanggil Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.(*)

Berita Terkait

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali
Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN
Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup
Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:36 WIB

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:36 WIB

Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN

Senin, 6 Juli 2026 - 16:55 WIB

Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus

Berita Terbaru