Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Sengketa Tanah, H. Japar Hadirkan Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily bersama H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily bersama H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah

JAKARTA – H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti dari pihak penggugat. Dalam kesempatan tersebut, penggugat menghadirkan bukti berupa sertifikat HGB atas lahan seluas sekitar 120 hektare yang berlokasi di Tegal Alur.

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily, menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menyerahkan bukti pada sidang pekan depan. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perkara ini, karena objek yang dilaporkan penggugat disebut sebagai tanah girik milik Perumda Sarana Jaya.

“Girinya pun bukan di lokasi tersebut. Pertanyaannya, dari mana mereka ingin mengklaim tanah ini?” ujar Ferdinand, Selasa (12/8/25).

Ferdinand menegaskan, kliennya tidak pernah mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Sebaliknya, H. Japar telah menjaga tanah tersebut sejak 1990 tanpa masalah, bahkan mendapat apresiasi dari pihak Sarana Jaya. Pihak kelurahan pun menyatakan nama penggugat tidak tercatat dalam dokumen AJB.

Komitmen Melawan Mafia Tanah

Menurut Ferdinand, tim kuasa hukum akan terus mendampingi H. Japar dalam melawan praktik mafia tanah.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Siapa pun yang ada di belakang kasus ini, kami tidak akan mundur. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Ferdinand juga mengungkapkan bahwa H. Japar merupakan mertua dari tokoh pemuda Jakarta Barat, H. Umar Abdul Aziz. Dukungan penuh pun diberikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Keberatan atas Keputusan Kepolisian

Kuasa hukum lainnya, Tuti Susilawati, menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Barat yang menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 untuk laporan H. Japar. Sementara itu, laporan pihak lawan, Oey Giok Lan alias Lenna, tetap berlanjut.

“Ini janggal. Laporan mereka jalan terus, sementara laporan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, nama baik beliau sudah tercemar karena digugat,” ungkap Tuti.

Tuti menambahkan, meski sidang tengah berlangsung, pihak kepolisian masih memproses kasus ini, bahkan terakhir memanggil Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.(*)

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB