Perpres 5/2025 Dinilai Kontraproduktif, Petani Sawit dan Pengamat Soroti Potensi Konflik, Kemiskinan hingga Militerisasi Hutan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hilman Firmansyah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI). (Dok-Istimewa)

Foto: Hilman Firmansyah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai reaksi beragam. Setelah sebelumnya menyampaikan komitmen membuka hutan untuk pangan dan energi serta menyatakan bahwa kelapa sawit bukan penyebab deforestasi, kebijakan ini dinilai paradoksal.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Hilman Firmansyah, menyampaikan kekhawatiran bahwa penertiban ini bisa berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan sosial, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi tumpuan hidup jutaan petani dan buruh.

“Kalau penertiban ini tidak dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, ini justru bisa memperburuk investasi, memperdalam konflik sosial, bahkan memicu kemiskinan,” kata Hilman dalam keterangan persnya, Sabtu (2/8).

Menurut Hilman, peraturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, menyusul defisit anggaran akibat kasus megakorupsi senilai ribuan triliun rupiah yang menyeret nama Riza Chalid di tubuh Pertamina.

“Melalui denda administratif atas lahan sawit rakyat dan korporasi, pemerintah berharap bisa membiayai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, investasi Danantara, hingga membayar utang luar negeri sebesar Rp7.033 triliun yang diwariskan dari era Presiden Joko Widodo,” jelas Hilman.

Tak hanya itu, adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, juga menyatakan bahwa para pengusaha kelapa sawit telah bersedia menyetor pajak yang tertunggak.

“Sudah ada komitmen pembayaran tahap pertama senilai Rp189 triliun, dan bisa bertambah hingga Rp300 triliun, hasil audit BPK kepada Presiden Prabowo,” kata Hashim dalam kesempatan terpisah.

Namun, Hilman mempertanyakan kredibilitas BPK. “Kenapa baru sekarang dilaporkan? Selama puluhan tahun ke mana saja BPK? Bukankah banyak pejabatnya sendiri tersangkut korupsi?” ujar Hilman tajam.

Dampak Sosial-Ekonomi Mengintai

Hilman juga menyoroti potensi dampak serius dari kebijakan ini terhadap kehidupan petani dan buruh kelapa sawit. Ia menyebut setidaknya ada 9 risiko besar, antara lain:

• Pengurangan luas lahan sawit, yang bisa menurunkan produksi nasional dan menyerap lebih sedikit tenaga kerja.

• Potensi kerugian dan korupsi dalam pengelolaan lahan sitaan oleh BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara, yang menurutnya tidak lebih baik dari pengalaman buruk di PTPN.

• Ketidakpastian hukum dan konflik sosial dengan masyarakat adat atau petani.

• Stigma kriminalisasi petani melalui tuduhan penguasaan kawasan hutan.

• Pemutusan hubungan kerja massal akibat pengurangan lahan.

• Ledakan pengangguran dan kemiskinan, terutama di luar Jawa.

• Anak-anak petani terancam putus sekolah akibat kehilangan mata pencaharian orang tua mereka.

• Militerisasi kawasan hutan yang dikhawatirkan menciptakan ketakutan.

• Ketimpangan penegakan hukum, di mana hanya lahan rakyat yang disita, sedangkan korporasi besar tetap bebas.

Salah satu contoh disebutkan adalah kawasan Register 40 Padang Lawas, di mana ribuan hektare perkebunan rakyat disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), meski telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik).

“Sementara tiga perusahaan sawit besar seperti PT Mazuma Agro Indonesia, PT ANJ Agri, dan PT BARAPALA yang juga beroperasi di register 40, tidak tersentuh. Apa bedanya mereka dengan petani kami?” tegas Hilman.

Dugaan Perlakuan Istimewa

Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa sejumlah perusahaan besar, termasuk Grup Surya Dumai (First Resource) dan PT Duta Palma Grup, telah lama menguasai kawasan hutan tanpa izin, namun hingga kini belum disita.

“Kalau memang mau adil dan menyelamatkan hutan, jangan pilih kasih. Ada dugaan kuat perusahaan-perusahaan itu tidak punya HGU dan menanam sawit tanpa izin pelepasan hutan,” lanjutnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tajam dari masyarakat. Salah satu warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Abdul Aziz, mengatakan, “Negara ini mau selamatkan gajah atau rampas kebun kami? Kami ini petani, bukan perambah hutan.”

Perlu Landasan Hukum yang Jelas

Hilman mengingatkan bahwa penyelesaian lahan sawit seharusnya mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur tata cara legalisasi kebun di kawasan hutan.

“Perpres 5/2025 tidak mengatur penyitaan. Pengambilalihan lahan juga harus melalui proses hukum yang sah, tidak bisa asal klaim kawasan,” tutup Hilman.

Berita Terkait

4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan
Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs
Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni
KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi
Pemerintah Percepat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, Daerah Didorong Gerak Cepat Wujudkan Nol Sampah
TTKKBI Rayakan Milad ke-2: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelestarian Warisan Budaya Karuhun Banten
BNN RI Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Jaringan Baru Beroperasi Setengah Tahun Raup RP1 Miliar
Indonesia Berdoa: AWIBB dan FORMAS Satukan Spirit Kebangsaan Lewat Doa Lintas Agama
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:20 WIB

4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan

Jumat, 7 November 2025 - 22:13 WIB

Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs

Rabu, 5 November 2025 - 23:41 WIB

Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:14 WIB

KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Pemerintah Percepat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, Daerah Didorong Gerak Cepat Wujudkan Nol Sampah

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi Polri.

TNI & POLRI

Polda NTT Tindaklanjuti Kasus Oknum Polisi Aniaya Siswa SPN Kupang

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:51 WIB

Foto: Solichin Buton.

Mertopolitan

Komisi I DPRD Maluku Siapkan Rekomendasi DOB Kota Lease

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:47 WIB

News Metropolitan

Kasatpol PP Jakut Budhy Novian Tutup Rangkaian Kunker 

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:03 WIB