Umbul-Umbul Liar Cemari Wajah Ibu Kota, Satpol PP DKI Bungkam

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Ilegal Tak Tersentuh, Pengawasan di Jakarta Dipertanyakan

Reklame Ilegal Tak Tersentuh, Pengawasan di Jakarta Dipertanyakan

JAKARTA — Umbul-umbul liar tanpa izin kembali mencemari wajah ibu kota. Kali ini, deretan umbul-umbul tak berizin menjamur di sepanjang Jalan Prof. DR. Satrio No.7, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Keberadaan alat peraga itu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lokasi pada Jumat (1/8/2025), umbul-umbul dengan berbagai motif iklan produk dan warna tampak berdiri tanpa pola dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna trotoar maupun pengendara yang melintas. Warga sekitar pun mengaku tidak tahu-menahu ihwal pemasangan spanduk vertikal tersebut.

“Ngga tahu saya bang, pokoknya tahu-tahu umbul-umbul itu sudah terpasang. Mungkin masangnya tengah malam,” ujar Ujang, pemilik warung kelontong tak jauh dari lokasi.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang seharusnya menjadi garda depan penertiban, justru belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat pagi, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, enggan memberikan komentar.

Padahal, pemasangan alat peraga di ruang publik tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut secara tegas mengatur larangan pemasangan reklame, umbul-umbul, dan spanduk di tempat umum tanpa izin resmi dari pemerintah.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ketidaktertiban ini juga berdampak langsung pada kerugian negara. Umbul-umbul ilegal berarti tidak menyumbang pajak retribusi reklame, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Pemerhati tata kota sekaligus pengamat kebijakan publik, Ardi Nugroho, menilai maraknya umbul-umbul liar adalah bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini bukan soal estetika saja, tapi soal ketertiban dan potensi kerugian pendapatan daerah. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kota,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Keberanian untuk menindak pelanggar adalah cermin dari komitmen menjaga ketertiban dan keindahan Jakarta sebagai kota metropolitan.*

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Stabilitas Politik Dipertaruhkan Usai Reshuffle Lima Menteri
Batu Ajaib Gunma, Rahasia Jepang Bikin Air Segar dan Aman Dimana Saja
Stan Kopi Santri Jadi Magnet Pengunjung Bazar UP2K PKK Jakarta
Harusnya Jadi Ruang Hijau, Fasum Kalideres Permai Justru Ditempati Usaha Pribadi
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan TK Cilandak Bersama YPJI dan Arzeti Bilbina Beri Gratis Iuran
Semarak 17 Agustus di RT 007 RW 08 Rawamangun: Wujud Persatuan Warga
Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kompak Jaga Kemayoran dari 3C hingga Tawuran
Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan Empat Juru Parkir Liar di Depan Manggala Wanabakti

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:35 WIB

Stabilitas Politik Dipertaruhkan Usai Reshuffle Lima Menteri

Selasa, 9 September 2025 - 20:40 WIB

Batu Ajaib Gunma, Rahasia Jepang Bikin Air Segar dan Aman Dimana Saja

Senin, 8 September 2025 - 10:58 WIB

Stan Kopi Santri Jadi Magnet Pengunjung Bazar UP2K PKK Jakarta

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Harusnya Jadi Ruang Hijau, Fasum Kalideres Permai Justru Ditempati Usaha Pribadi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan TK Cilandak Bersama YPJI dan Arzeti Bilbina Beri Gratis Iuran

Berita Terbaru