Komandan Batalyon A Brimob Ajukan Banding atas Putusan PTDH

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat Sidang Putusan PTDH. (Dok-Istimewa)

Foto: Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat Sidang Putusan PTDH. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP). Langkah banding tersebut dilakukan setelah sidang etik memutuskan Cosmas bersalah dalam kasus penanganan aksi unjuk rasa yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/9/2025), KKEP memutuskan tiga sanksi terhadap Cosmas. Pertama, menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Ketiga, menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” jelas Trunoyudo.

KKEP menilai Cosmas melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski sudah ada putusan PTDH, mekanisme banding tetap menjadi hak setiap anggota Polri. Dengan pengajuan tersebut, keputusan akhir kini berada di tingkat yang lebih tinggi dalam sistem peradilan etik Polri.

Menurut aturan, banding dapat diajukan apabila terduga pelanggar menilai adanya ketidakadilan atau kekeliruan dalam proses maupun pertimbangan putusan. “Proses banding ini akan diperiksa oleh dewan banding, dan hasilnya bersifat final serta mengikat,” tambah Trunoyudo.

Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya komunitas pengemudi ojek online yang merasa kehilangan salah satu rekannya. Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia saat terjadi bentrokan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta Timur. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Polri melakukan evaluasi menyeluruh atas prosedur penanganan aksi massa agar peristiwa serupa tidak terulang.

Di sisi lain, ada pula suara yang meminta agar banding Cosmas diproses secara objektif. Beberapa pihak menilai keputusan PTDH perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan konteks situasi lapangan, tanggung jawab komando, serta prinsip keadilan bagi setiap anggota Polri.

Polri menegaskan bahwa proses etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan akuntabilitas dan profesionalisme. “Sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menjaga marwah institusi sekaligus memberikan kepastian hukum, baik kepada korban maupun anggota yang bersangkutan,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan, Polri menghormati hak banding yang diajukan Cosmas, namun menegaskan bahwa setiap proses akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dengan diajukannya banding, nasib karier Kompol Cosmas Kaju Gae kini berada di tangan dewan banding Polri. Proses ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin internal dan rasa keadilan publik, khususnya bagi keluarga korban.

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Komitmen Pelayanan Prima Samsat Ciledug Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Patroli Malam Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Pengemudi Ojol Merasa Lebih Aman dari Ancaman Begal
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:28 WIB

Patroli Blue Light Polda Metro Jaya Intensif Digelar, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:05 WIB

Komitmen Pelayanan Prima Samsat Ciledug Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB