MALANG – Nama pengusaha asal Malang, Johan Sugiharto, dalam beberapa hari terakhir ramai menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan di media sosial sebagai “bandit cukai” yang diduga memiliki hubungan dengan oknum pejabat Bea Cukai.
Isu tersebut memicu kehebohan karena menyinggung praktik impor ilegal hingga dugaan pemalsuan pita cukai di wilayah Pamekasan.
Johan Sugiharto, yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial di kalangan pengusaha Malang, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menyayangkan pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baik pribadi sekaligus menggiring opini publik negatif terhadap kinerja Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
“Saya bukan importir minuman beralkohol seperti yang diberitakan di beberapa platform sosial media. Informasi itu menyesatkan dan sangat merugikan,” ujar Johan dalam keterangannya di Malang, Minggu (14/9/2025).
Johan merujuk pada unggahan salah satu akun TikTok yang mengambil tautan pemberitaan dari Forum Keadilan dengan judul “Menteri Keuangan Baru, Mafia Rokok Ilegal Johan Sugiharto Tidur Tidak Tenang”, yang tayang pada Jumat, 12 September 2025. Menurutnya, berita tersebut mengandung tuduhan sepihak dan tidak sesuai fakta.
Lebih lanjut, Johan juga menepis kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pemalsuan pita cukai.
“Selama ini saya memang berkecimpung dalam bisnis rokok, tetapi tuduhan soal pemalsuan pita cukai itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Meski demikian, Johan tidak menampik bahwa perjalanan usahanya pernah mengalami masalah. Ia mengakui perusahaannya sempat mendapat sanksi dari Bea Cukai dan bahkan pernah ditutup.
Namun, ia menekankan bahwa dari pengalaman tersebut dirinya banyak belajar dan kemudian berupaya memperbaiki sistem bisnis agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kesalahan di masa lalu menjadi pelajaran besar bagi saya. Setelah itu, saya berkomitmen menjalankan usaha sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tambah Johan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak jelas sumber dan akurasinya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga memicu ketegangan antara pelaku usaha dengan aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah.
“Saya berharap opini-opini negatif, terlebih hoaks, tidak lagi disebarkan. Mari sama-sama menjaga suasana kondusif, bukan justru memecah belah,” ujarnya.
Hingga kini, pihak terkait termasuk Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang menyeret nama Johan Sugiharto.
Meski begitu, kasus ini menjadi cerminan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di era digital, di mana kecepatan penyebaran berita sering kali mengalahkan ketepatan data dan fakta.
(*/Fahmy)



































