Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Razman Arif Nasution. (Dok-detikcom/Mulai)

Foto: Razman Arif Nasution. (Dok-detikcom/Mulai)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Selasa (30/9/2025).

Hakim menilai, tindakan Razman tidak hanya melukai reputasi Hotman Paris, melainkan juga menimbulkan dampak hukum yang serius karena dilakukan secara terus-menerus dan melalui media elektronik yang dapat diakses publik.

Vonis dijatuhkan tanpa kehadiran Razman. Terdakwa sebelumnya mengaku sakit dan sempat dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Razman justru diketahui berada di luar negeri.

“Tidak ada surat rekomendasi medis untuk menjalani perawatan di luar Jakarta. Namun berdasarkan keterangan, Terdakwa sudah tidak ada di Indonesia,” kata jaksa.

Majelis hakim menegaskan bahwa Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi. Oleh sebab itu, sidang putusan tetap dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir.

Sebelumnya, JPU menuntut Razman dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda tetap Rp200 juta.

Kasus ini berawal dari pernyataan Razman yang dianggap merugikan nama baik Hotman Paris melalui sejumlah pernyataan di ruang publik dan media. Hotman kemudian menempuh jalur hukum hingga perkara bergulir ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Razman terkait putusan tersebut. Tim kuasa hukumnya disebut sedang mempelajari putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

Di sisi lain, putusan ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua figur pengacara yang dikenal vokal di ruang publik. Pengamat hukum menilai, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait penggunaan media sosial oleh tokoh publik, khususnya advokat.

(*/Fahmy)

Berita Terkait

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi

Berita Terbaru