Surat Perjanjian Rahasiakan Insiden Keracunan MBG Terbongkar, BGN Bantah Tutupi Fakta

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 19 Agustus 2025. Surat tersebut muncul ke publik setelah viral di media sosial dan menuai beragam kritik. (Dok-Istimewa)

Foto: Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 19 Agustus 2025. Surat tersebut muncul ke publik setelah viral di media sosial dan menuai beragam kritik. (Dok-Istimewa)

BINTAN – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah beredarnya dokumen perjanjian yang dinilai mengandung klausul untuk merahasiakan insiden keracunan maupun masalah lain dalam penyaluran program tersebut.

Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Humam Mukti, membenarkan dirinya menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 19 Agustus 2025. Surat tersebut muncul ke publik setelah viral di media sosial dan menuai beragam kritik.

Dalam dokumen itu, tercantum sejumlah poin, di antaranya:

Jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, keterlambatan distribusi makanan, atau ketidaklengkapan paket, pihak sekolah diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak penyelenggara menemukan solusi.

Adanya kewajiban ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan MBG, dengan nilai Rp80 ribu per unit.

Humam mengaku dirinya terpaksa menandatangani perjanjian tersebut demi kelancaran penyaluran MBG di sekolahnya.

“Saya selaku kepala sekolah tandatangani saja, karena kalau tidak, dianggap menolak program MBG,” ujar Humam, Sabtu (27/9).

Banyak Keluhan dari Orangtua Murid

Meski program ini bertujuan baik, Humam mengungkapkan banyak orangtua murid menyampaikan keluhan. Beberapa orangtua menolak anaknya mengonsumsi MBG karena khawatir sakit perut dan muntah-muntah. Ada pula yang menolak membayar ganti rugi jika alat makan rusak, serta mengeluhkan keterlambatan distribusi makanan.

“Banyak masalah sih, mulai orangtua tidak mau anaknya dikasih MBG, menolak bayar ganti rugi alat makan, sampai penyaluran makanan lambat, kadang malah datang saat anak sudah pulang sekolah,” jelasnya.

Di SDN 006 Seri Kuala Lobam, tercatat 310 siswa menjadi penerima manfaat program MBG.

Konfirmasi ke Pihak SPPG Belum Didapat

Wartawan mencoba menghubungi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kecamatan Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji, untuk meminta penjelasan. Namun, hingga Sabtu (27/9), yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

BGN Bantah Adanya Upaya Tutup-tutupi

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pihaknya tidak pernah berniat menutup-nutupi informasi soal insiden keracunan MBG. Kepala BGN, Dadan, menanggapi polemik tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (22/9).

“Kami sudah sampaikan, untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi memang sebaiknya dibicarakan internal. Tapi kalau sudah ada fakta, BGN tidak pernah menutupi,” tegasnya.

Dadan juga menambahkan, pihaknya tengah melakukan evaluasi agar klausul serupa tidak kembali muncul dalam dokumen perjanjian dengan sekolah.

“Tidak ada bagi kami menutup-nutupi informasi. Justru kami ingin menjadikan isu ini sebagai patokan agar ke depan tidak ada lagi kerahasiaan dalam program MBG,” katanya.

Catatan Kasus Keracunan MBG

Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), per September 2025 tercatat sedikitnya 5.360 anak di berbagai daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.

Data tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap kualitas bahan makanan, tata kelola dapur, hingga mekanisme distribusi program yang digagas pemerintah pusat tersebut.

Dengan temuan surat perjanjian kontroversial di Bintan dan kasus serupa yang pernah mencuat di Sleman, Yogyakarta, wacana transparansi pelaksanaan program MBG kini menjadi tuntutan banyak pihak.

Publik menilai, keberhasilan program bukan sekadar soal penyaluran makanan, tetapi juga menyangkut keamanan, kesehatan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

(*/Fahmy)

Berita Terkait

20 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Polisi Ungkap Kondisi Menu Mi Goreng Berbau Tak Sedap
Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Serius Kasus Keracunan MBG, BGN dan Polri Intensif Lakukan Investigasi
Mensesneg Cari Solusi Terbaik Kasus Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia, Dewan Pers Minta Akses Dipulihkan
Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat, BGN: Di Luar Nalar
Hakim Redam Ketegangan Sidang Korupsi Gula Usai Hotman Paris dan Jaksa Saling Bentak
Hak Veto Dinilai Diskriminatif, Erman Umar Minta RI Jadi Motor Perubahan di PBB
Massa Buruh Gelar Aksi di Depan DPR, Minta Pemerintah Hapus Outsourcing 
Benarkah Eko Patrio Pamer Uang Setelah Rumah Dijarah? Cek Faktanya

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:08 WIB

20 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Polisi Ungkap Kondisi Menu Mi Goreng Berbau Tak Sedap

Senin, 29 September 2025 - 11:21 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Serius Kasus Keracunan MBG, BGN dan Polri Intensif Lakukan Investigasi

Senin, 29 September 2025 - 09:41 WIB

Mensesneg Cari Solusi Terbaik Kasus Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia, Dewan Pers Minta Akses Dipulihkan

Sabtu, 27 September 2025 - 20:10 WIB

Surat Perjanjian Rahasiakan Insiden Keracunan MBG Terbongkar, BGN Bantah Tutupi Fakta

Sabtu, 27 September 2025 - 18:50 WIB

Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat, BGN: Di Luar Nalar

Berita Terbaru

Foto: Lurah Paseban, Hagi Teugeh menyaksikan penyerahan sertifikat kepada ahli waris.

Hukum & Kriminal

Mediasi Lurah Paseban Akhiri Sengketa Sertifikat Dana PPMK

Rabu, 1 Okt 2025 - 21:00 WIB

Foto: Holi Sutanto Plt Camat Palmerah dan Henda LMK Kel Palmerah

Wali Kota Jakarta Pusat

Camat Palmerah Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Warga

Rabu, 1 Okt 2025 - 20:39 WIB