TANGERANG – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap pabrik sabu yang beroperasi secara tersembunyi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam waktu relatif singkat baru enam bulan berjalan jaringan ini sudah berhasil meraup keuntungan hampir Rp1 miliar.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
“Kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama enam bulan. Keuntungannya sudah mendekati Rp1 miliar lebih,” ujar Suyudi kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (18/10/2025).
Operasi penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB. Tim gabungan BNN dan Bea-Cukai bergerak setelah melakukan pengintaian dan observasi mendalam terhadap salah satu unit di lantai 20 apartemen tersebut. Dari hasil penyelidikan, unit itu diketahui dijadikan laboratorium rumahan untuk memproduksi sabu.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dalam bentuk cair dan padat, serta berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk proses pembuatan narkotika. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DF.
“IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertugas sebagai marketing yang mengedarkan hasil produksi mereka,” terang Suyudi.
Menurut BNN, modus yang digunakan jaringan ini cukup canggih dan berisiko tinggi. Dengan memanfaatkan unit apartemen berlantai tinggi, mereka berupaya menutupi aktivitas ilegal agar tidak terdeteksi oleh penghuni lain maupun pihak pengelola gedung.
“Pelaku menggunakan apartemen karena relatif aman dan tertutup, berbeda dengan rumah biasa yang mudah dipantau. Ini menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum di bidang narkotika,” ujar Suyudi.
Kedua tersangka kini ditahan di BNN RI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider lagi Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
Komjen Suyudi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang kini semakin kompleks dan bertransformasi ke pola produksi tersembunyi di kawasan permukiman modern.
“BNN berkomitmen penuh untuk perang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kolaborasi publik dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran narkotika, terutama yang kini mulai merambah ke area hunian eksklusif seperti apartemen.
Dengan terungkapnya pabrik sabu di Cisauk ini, BNN berharap menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar lainnya bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, di mana pun mereka bersembunyi.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin